JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua MPR Arsul Sani mendapat kabar, Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum menandantangi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019) ini.
Meski tanpa tanda tanganPresiden Joko Widodo, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.
Ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.
"Ini soal UU KPK, kabar yang saya dengar karena saya belum sempat mengkonfirmasikan kepada Plh Menkumham bahwa Pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut tetapi sesuai dengan pasal 73 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maka UU KPK itu per hari ini menjadi berlaku," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).
Ia mengatakan, sesuai pasal 73 itu ditetapkan bahwa apabila sebuah rancangan UU sudah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah dalam paripurna DPR, maka apakah ditandatangani atau tidak setelah 30 hari akan berlaku sebagai sebuah UU, 30 harinya itu kemarin, maka hari ini sudah berlaku. (ahm)