Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 17 Okt 2019 - 20:29:00 WIB
Bagikan Berita ini :

UU KPK Efektif Berlaku Hari Ini, Sekjen PPP: KPK Masih Bisa OTT

tscom_news_photo_1571318940.jpg
Sekjen PPP Arsul Sani (Sumber foto : Ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa melakukan operasi tangkap tanggan (OTT), walaupun UU KPK hasil revisi sudah berlaku per hari ini.

Untuk itu, dirinya kurang setuju dengan adanya pandangan bahwa KPK sudah tidak bisa melakukan OTT sejak UU KPK yang baru berlaku.

"Ini kan banyak concern dari elemen masyarakat sipil dan dari wadah pegawai KPK, cuma menurut saya concern yang disampaikan dalam ruang publik ini tidak pas, karena dengan berlakuknya UU KPK sementara dewan pengawas belum terbentuk maka seolah olah KPK tidak bisa melakukan OTT lagi karena OTT dimulai dengan penyadapan," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).

Arsul menyampaikan sebelum dewan pengawas KPK dibentuk, maka penyadapan yang dilakukan KPK masih diperbolehkan sesuai UU yang berlaku.

Sesuai pasal 69D UU perubahan kedua UU KPK secara tegas telah menyatakan bahwa dalam hal dewan pengawas itu belum dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang sudah ada itu dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku sebelum UU ini diberlakukan.

"Jadi per hari ini belum ada dewan pengawas KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK. setelah nyadap ditemukan dan OTT diperbolehkan saja," katanya.

Hal ini berbeda, kata Wakil Ketua MPR ini, ketika dewan pengawas dibentuk maka KPK harus meminta izin terlebih dahulu oleh dewan pengawas.

"Tentu memang tidak boleh lagi nanti setelah dewan pengawas ada, tetapi apakah dewan pengawas juga belum tau karena yang mengangkat pertama itu presiden," kata Arsul. (Alf)

tag: #ppp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement