Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 19 Okt 2019 - 18:48:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Usut Kasus Novel Baswedan, DPR Didesak Gunakan Hak Interpelasi

tscom_news_photo_1571485702.jpg
Aksi diam wadah pegawai KPK, Koalisi masyarakat sipil dan para sejumlah wartawan di KPK selama 700 detik dan dalam rangka 700 hari kasus Novel Baswedan. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak anggota DPRmenggunakan hak interpelasi untuk pengusutan kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Dengan begitu, DPR dapat meminta keterangan pemerintah dan aparat terkaitmandeknya kasus tersebut.

Peneliti PSHK, Rizky Argamamengatakan, kegagalan tim bentukanPolri dalam mengusut kasus teror air keras terhadap Novel ini sudah memenuhi syarat dijadikan sebegai objek interpelasi.

"Saya pikir yang dilakukan presiden dengan membentuk tim yang telah bekerja tiga bulan dan gagal melaksanakan tugasnya, ini adalah bagian dari kegagalan pelaksanaan kebijakan. Sesungguhnya konstitusi kita, pasal 20 A itu DPR bisa mengajukan hak interpelasi,"kataRizki di tengah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2019).

Rizki menerangkan, hak interpelasi merupakan kewenangan DPR meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas ke masyarakat.

"Apa yang sudah dilakukan presiden dalam [menginstruksikan] pembentukan TGPF, yang kemudian tidak independen dan gagal melaksanakan tugasnya ini sudah memenuhi syarat untuk menjadi objek hak interpelasi di DPR," sambung dia lagi.

Karena itu menurut Rizki, anggota parlemen bisa menggunakan fungsi pengawasan untuk ikut menagih penyelesaian kasus yang usianya sudah 2,5 tahun tersebut.

"Selama ini kita mendesak ke Presiden Jokowi dan polisi, saya pikir DPR juga bisa mengambil peran dalam penuntasan kasus ini," kata dia.

KPK Diminta Proaktif

Sementara anggota Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Saor Siagian mencium indikasi pembangkangan kepolisian terhadap perintah Presiden Joko Widodo. Ini ditunjukkan dengan molornya tenggat penyelesaian kasus Novel.

"Bahkan polisi mengatakan jatuh temponya 31 Oktober, menurut saya ini pembangkangan. Padahal presiden memberikan jatuh tempo tiga bulan. Artinya apa? Berarti polisi ini melakukan pembangkangan kepada presiden," tukas Saor di tempat yang sama.

Lebih lanjut Saor juga mendesak petinggi KPKuntuk proaktif. Menurut dia, lembaga tempat Novel bekerja itu bisa ikut mengurai kasus tersebut dengan menggunakan pasalobstruction of justiceatau penghalang-halangan proses peradilan sebagai pintu masuk.

"Saudara Novel sedang menjalankan tugasnya, sedang bekerja lalu disasar. Saya pikir karena ini mandat yang diberikan negara, karena itu kita bisa dorong KPK untuk tidak pasif dan menyerahkan nasib ke kepolisian," tambah dia.

Pada Jumat (18/10/2019), Tim Advokasi Novel Baswedan juga telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen langsung di bawah presiden. Saormengatakantimnya bahkan telah melampirkan syarat dan draf keputusan presiden untuk mempermudah kerja Presiden Jokowi.

"Karena presiden kan akan dilantik besok, ketepatan tiga bulan pengusutan kasus itu pada 19 Oktober. Karena presiden tengah berkonsentrasi dengan pelantikan dan pengangkatan, maka kami bantu. Jadi presiden tinggal tanda tanga," katanya.

Saor menyebut tim advokasi juga melengkapi surat itu dengan kriteria anggota TGPF Independen.

"Paling tidak ada dua, independen dan berani. Bayangan kami itu harus dengan suka hati kalau-kalau nyawanya hilang. Kalau mendampingi KPK atau Novel maka masih mikir nyawanya itu salah alamat," tutur dia lagi.

Sebelumnya pada Jumat (19/7/2019) lalu, Presiden Jokowi memberikan tenggat tiga bulan kepada Kapolri Tito Karnavian untuk mengungkap kasus Novel. Instruksi ini muncul setelah berakhirnya masa tugas Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Polri.

Tapi tim gabungan yang bekerja selama enam bulan itu dianggap nihil hasil. Tim beranggotakan 65 orang tersebut lantas merekomendasikan pembentukan tim teknis lapangan untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel yang terjadi 11 April 2017 silam. (Alf)

tag: #kpk  #polri  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...