Oleh Ahmad Syaikh pada hari Senin, 11 Nov 2019 - 14:39:48 WIB
Bagikan Berita ini :
Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada

KPU: Aturannya akan Dimasukan dalam PKPU

tscom_news_photo_1573457988.jpg
KPU (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan emasukan larangan pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Atas dasar dua fakta yang kami menyebutkan sebagai novum ini, kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (11/11/2019).

Menurut Arief, usulan itu akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo sambil menyerahkan buku Laporan Pelaksanaan Pemilu 2019.

“Fakta pertama ada calon kepala daerah pada pemilihan sebelumnya yang sudah ditangkap namun terpilih memenangkan pilkada,” ujarnya lagi.

Saat ini, tokoh tersebut sudah ditahan ketika terpilih sehingga tidak bisa memerintah dan digantikan oleh orang lain.

"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain," jelasnya.

Fakta kedua yang dijelaskan Arief, yakni ada pemimpin yang sudah pernah ditahan dan bebas, lalu mencalonkan diri kembali dalam pilkada dan tertangkap karena korupsi lagi.

Alasan KPU mengajukan larangan tersebut karena pemilihan untuk pemimpin tunggal yang harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik sekaligus menjadi contoh yang baik.

"Melihat perdebatan, ini sudah tidak sekeras dulu lagi, pembahasan kami, saya rasa semakin banyak yang punya nafas yang sama, punya rasa yang sama, ya kita butuh yang ini," tegasnya. (ahm)

tag: #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement