
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti soal kebijakan Pemerintah yang menetapkan work from home (WFH) setiap Jumat bagi ASN sebagai upaya untuk menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah konflik Timur Tengah. Terkait kebijakan ini, Puan menekankan tentang pentingnya produktivitas pelayanan publik yang harus tetap terjaga.
“WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi soal apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas kerja ASN akan dinilai dari tetap cepat atau tidaknya Negara melayani rakyat,” kata Puan Maharani, Kamis (2/4/2026).
Seperti diketahui, kebijakan WFH ASN ini merupakan satu dari delapan transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah adaptif dan preventif, terutama dalam menyikapi dinamika geopolitik global. Pemerintah menyatakan, kebijakan itu telah dihitung berdasarkan pengalaman pasca-penanganan COVID-19.
Kebijakan WFH disebut Pemerintah bertujuan untuk mendorong penerapan sistem kerja berbasis digital sekaligus meningkatkan efisiensi. Puan pun menilai, kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara setiap Jumat akan langsung diuji oleh satu ukuran yang paling mudah dirasakan masyarakat.
“Apakah pelayanan publik tetap berjalan dengan kecepatan yang sama ketika pola kerja birokrasi berubah,” tuturnya.
Adapun hari Jumat dipilih sebagai hari penerapan WFH, meski ada beberapa Pemda yang memutuskan menerapkan pada hari lain, karena beban kerja di hari Jumat dinilai tidak sepadat di hari lainnya.
“Tentunya DPR mendukung upaya efektivitas dan adaptif yang dilakukan Pemerintah. Namun yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bagaimana memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski adanya penerapan WFH ASN,” ujar Puan.
Dalam kebijakan yang menyentuh tata kerja aparatur negara, menurut Puan, masyarakat tidak melihat di mana ASN bekerja, tetapi menilai apakah dokumen tetap selesai tepat waktu, layanan administrasi tetap responsif, dan keputusan negara tetap hadir tanpa jeda tambahan.
"Kepercayaan publik dibentuk bukan oleh perubahan aturannya, tetapi oleh apakah masyarakat tetap merasakan negara bekerja dengan ritme yang sama,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan menilai kebijakan WFH ASN bisa menjadi bagian dari modernisasi birokrasi apabila benar-benar mendorong perubahan orientasi dari kehadiran fisik menuju kinerja yang terukur. Meski begitu, fleksibilitas hanya akan diterima publik bila tidak menimbulkan kesan bahwa ruang kerja negara menjadi lebih jauh dari kebutuhan masyarakat.
“Pada konteks tersebut, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kemampuan setiap instansi menjaga bahwa layanan yang bersentuhan langsung dengan rakyat tidak mengalami perlambatan, terutama pada unit-unit yang setiap hari berhubungan dengan administrasi warga,” papar Puan.
Mantan Menko PMK ini juga memandang bahwa kebijakan WFH ASN sehari dalam sepekan memberi pesan penting bahwa birokrasi modern bukan ditentukan oleh banyaknya pegawai berada di kantor. Melainkan, kata Puan, oleh kemampuan sistem dalam menjaga hasil kerja tetap konsisten di berbagai sistem kerja.
“Fleksibilitas birokrasi akan memiliki legitimasi publik ketika perubahan pola kerja justru membuat negara terlihat lebih adaptif tanpa kehilangan ketepatan dalam melayani masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puan menyoroti pentingnya standar implementasi pada kebijakan WFH ASN. Menurutnya, diperlukan pengawasan yang efektif agar ASN tetap menjalankan tugasnya dengan produktif walaupun tidak bekerja dari kantor.
“Jangan sampai niat baik birokrasi yang adaptif justru menimbulkan dampak sampingan akibat keluwesan sistem bekerja yang diaplikasikan tanpa tanggung jawab,” pesan Puan.
“Kebijakan ini juga tidak bisa dibiarkan hanya berjalan sebagai kebijakan administratif tanpa indikator evaluasi yang jelas. Harus ada evaluasi berkala untuk memastikan apakah model WFH sehari dalam sepekan bagi ASN berjalan dengan efektif, sambungnya.
Untuk mendukung kebijakan WFH dalam sepekan, DPR sendiri telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran. Kebijakan DPR tersebut seperti optimalisasi penggunaan sumber daya listrik, AC, lift, eskalator, telepon dan air.
“Kebijakan yang dilakukan pada beberapa kegiatan tersebut berdampak langsung pada pengurangan penggunaan energi dan anggaran. Walaupun begitu, kami memastikan langkah yang diambil ini tidak mengurangi efektivitas pencapaian kinerja DPR,” terang Puan.
Secara lebih jelas, aturan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran yang diterapkan DPR mulai dari mematikan aliran listrik apabila sudah selesai digunakan maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat, dan operasional pendingin ruangan (Air Conditioner/AC) serta AC dan eskalator mulai pukul 07.00–18.00 waktu setempat.
DPR juga menekankan penggunaan telepon dan air disesuaikan dengan kebutuhan. Puan bahkan telah memberikan instruksi khusus mengenai hal ini.
“Termasuk untuk lampu, TV dan AC yang tidak perlu dinyalakan, agar tidak dihidupkan. Kami juga meminta agar penggunaan BBM dan perangkat lainnya untuk diatur lebih efisien,” tegas cucu Bung Karno itu.
Sementara terkait imbauan bagi sektor swasta untuk juga menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH selama satu hari dalam sepekan, Puan menilai hal tersebut harus dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Imbauan soal sektor swasta menerapkan WFH bagi pegawainya seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Pelaksanaan WFH bagi swasta dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik).
“Pada dasarnya, imbauan tersebut menjadi langkah yang baik bila implementasinya tepat, khususnya dalam upaya efesiensi energi,” ucap Puan.
Puan juga menekankan pentingnya perusahaan yang menerapkan kerja dari rumah sehari dalam sepekan untuk memperhatikan ketentuan ketentuan yang diatur dalam SE Menaker soal pelaksanaan WFH.
Beberapa ketentuan tersebut seperti upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan, dan bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
“Kita belajar dari saat pandemi
COVID-19 di mana WFH bagi karyawan swasta untuk sektor sektor tertentu justru meningkatkan produktivitas. Namun perusahaan harus disiplin untuk tetap memberikan hak-hak karyawan, tanpa terkecuali,” urainya.
Puan pun setuju dengan respons pengusaha terhadap imbauan penerapan WFH satu hari dalam sepekan dengan menyebut kebijakan itu sebaiknya ditempatkan sebagai imbauan yang selektif dan terukur.
“Maka memang penting untuk memastikan bahwa kebijakan WFH di sektor swasta tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha dan masyarakat,” tutup Puan.