Oleh Ahmad Syaikh pada hari Selasa, 12 Nov 2019 - 13:09:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Begini Alasan Hakim

tscom_news_photo_1573538988.jpg
Imam Bahrawi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Hakim Tunggal Elfian membeberkan alasan penolakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Elfian menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) telah sah.

"Termohon telah melakukan pemeriksaan, menemukan dua alat bukti, yaitu bukti saksi dan bukti surat yang berkaitan dengan perkara a quo," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Walhasil, hakim menilai penyidikan terhadap Imam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 adalah sah.

"Tanggal 28 Agustus 2019 telah mengeluarkan Sprindik pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Hakim juga menilai surat penahanan terhadap Imam Nahrawi tertanggal 27 September 2019 adalah sah.

Sebelumnya, pihak Imam menilai surat penahanan yang ditanda tangani Ketua KPK Agus Rahardjo tidak sah dan cacat secara hukum.

Alasanya (saat konferensi pers pada 13 September 2019), Agus bersama dua wakilnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo.

"Secara de facto pimpinan KPK yang mengundurkan diri tersebut masih melakukan tugasnya," sebut Elfian.

Berdasarkan hal tersebut, berarti tidak ada kekosongan pimpinan di KPK sehingga apa yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan penahanan terhadap Imam adalah sah.

Sementara itu, mengenai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK dinilai Elfian baru berlaku tanggal 17 Oktober 2019.

“Maka segala tindakan perbuatan termohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum 17 Oktober 2019 adalah tetap sah," jelasnya lagi. (ahm)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement