JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyoroti perbedaan pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendydan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkaitsertifikat nikah.
Yandri menilai para menteri di pemerintahan Presiden Jokowiperlu melalukan koordinasi, sebelum melempar wacana yang justru mengundang polemik di publik.
"Tadi saya baca berita Menteri Agama tidak setuju kalau sertifikat. Di antara menteri aja nggak ada koordinasi ini kelihatannya, menterinya Pak Jokowi ini. Menko PMK mengatakan perlu sertifikat dengan kursus, nah Menteri Agama sampaikan boleh kursus, tapi nggak perlu sertifikat. Saran saya, di antara menteri-menteri Pak Jokowi koordinasi yang baik dulu lah sebelum dilontarkan ke publik," kata Yandri kepada wartawan, Minggu (17/11/2019).
Jika benar wacana kursus dan sertifikat nikah itu akan diterapkan di tahun 2020, Yandri meminta DPR dilibatkan. Politikus PAN itu menilai ada banyak hal terkait sertifikat nikah yang perlu dikonsultasikan ke DPR.
"Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, saya kira perlu dikonsultasikan ke DPR. Terus yang bertanggung jawab menandatangani sertifikat itu siapa? Parameter mereka dapat sertifikat itu apa? Terus sanksinya kalau mereka nggak tunduk dengan hasil kursus itu bagaimana?" ujarnya.
Yandri mengaku senang saat Menag Fachrul menyampaikan kualitas kursus pranikah akan ditingkatkan tanpa berujung pemberian sertifikat. Namun, jika Menko Muhadjir tetap membuat kebijakan sertifikat nikah, Yandri menyebut pihaknya akan memanggil dua menteri itu dalam rapat di Komisi VIII.
"Tapi kalau pemerintah nanti mungkin Menkonya manggil Menteri Agama harus ikut Menko, berujung dengan sertifikat (nikah), ya tentu kami dari Komisi VIII, saya nanti akan coba bicara dengan para pimpinan dan anggota, mungkin kami buat di rapat internal, bisa jadi nanti kami minta klarifikasi langsung dengan Menko PMK sama Menteri Agama," ungkap Yandri.
"Tapi saya yakin, dengan Menteri Agama menyampaikan tadi, itu akan dikaji kembali oleh Menko. Sekali lagi di antara mereka belum ada koordinasi yang baik nih," lanjut dia.
Wacana soal sertifikat nikah ini menurut Yandri tidak perlu buru-buru disampaikan ke publik. Yandri pun meminta pemerintah mengkaji ulang wacana tersebut, termasuk untung dan ruginya.
"Jadi menurut saya tidak perlu terlalu buru-buru lah di-publish ke publik. Coba dikaji dulu di internal pemerintah, mudarat dan manfaatnya apa, gaduh nggak. Kalau kursusnya atau nasihat perkawinan atau pembekalan orang sebelum menikah, saya 1.000 persen setuju. Tapi kalau berujung harus mereka antara dapat atau nggak dapat sertifikat, yang mengatakan layak atau tidak layak mereka menikah, saya nggak setuju. Itu terlalu jauh negara mencampuri area private pribadi-pribadi anak bangsa," tutur Yandri.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan akan mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat menikah bagi pasangan yang hendak menikah. Sertifikat itu diberikan terkait edukasi kesehatan agar pasangan mantap menjalani kehidupan pascamenikah.
Muhadjir mengatakan pentingnya edukasi untuk calon pasangan yang akan menikah agar bisa mengaplikasikan pendidikan itu saat sudah menikah dan memiliki anak. Karena itu menurutnya perlu adanya sertifikasi nikah bagi para calon orang tua khususnya calon Ibu.
"Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan. Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ucap Muhadjir di Sentul SICC, Bogor, Rabu (13/12).
Namun, Menag Fachrul Razi punya pandangan berbeda. Fachrul mendukung program pembekalan kepada pasangan yang hendak menikah, namun menyebut program itu tidak mesti ada sertifikatnya.
"Nggak, nggak, bukan sertifikat. Kalau kita sih... Kita nggak namakan sertifikat. Kalau sertifikat seolah-olah orang yang dapat sertifikat boleh kawin, kalau yang nggak, nggak (boleh nikah)," ujar Fachrul di Hotel Grand Sahid Jaya Hotel, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11). (Alf)