Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 17 Nov 2019 - 10:01:13 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Soroti Beda Pandangan Menko PMK-Menag Soal Sertifikat Nikah

tscom_news_photo_1573959673.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyoroti perbedaan pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendydan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkaitsertifikat nikah.

Yandri menilai para menteri di pemerintahan Presiden Jokowiperlu melalukan koordinasi, sebelum melempar wacana yang justru mengundang polemik di publik.

"Tadi saya baca berita Menteri Agama tidak setuju kalau sertifikat. Di antara menteri aja nggak ada koordinasi ini kelihatannya, menterinya Pak Jokowi ini. Menko PMK mengatakan perlu sertifikat dengan kursus, nah Menteri Agama sampaikan boleh kursus, tapi nggak perlu sertifikat. Saran saya, di antara menteri-menteri Pak Jokowi koordinasi yang baik dulu lah sebelum dilontarkan ke publik," kata Yandri kepada wartawan, Minggu (17/11/2019).

Jika benar wacana kursus dan sertifikat nikah itu akan diterapkan di tahun 2020, Yandri meminta DPR dilibatkan. Politikus PAN itu menilai ada banyak hal terkait sertifikat nikah yang perlu dikonsultasikan ke DPR.

"Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, saya kira perlu dikonsultasikan ke DPR. Terus yang bertanggung jawab menandatangani sertifikat itu siapa? Parameter mereka dapat sertifikat itu apa? Terus sanksinya kalau mereka nggak tunduk dengan hasil kursus itu bagaimana?" ujarnya.

Yandri mengaku senang saat Menag Fachrul menyampaikan kualitas kursus pranikah akan ditingkatkan tanpa berujung pemberian sertifikat. Namun, jika Menko Muhadjir tetap membuat kebijakan sertifikat nikah, Yandri menyebut pihaknya akan memanggil dua menteri itu dalam rapat di Komisi VIII.

"Tapi kalau pemerintah nanti mungkin Menkonya manggil Menteri Agama harus ikut Menko, berujung dengan sertifikat (nikah), ya tentu kami dari Komisi VIII, saya nanti akan coba bicara dengan para pimpinan dan anggota, mungkin kami buat di rapat internal, bisa jadi nanti kami minta klarifikasi langsung dengan Menko PMK sama Menteri Agama," ungkap Yandri.

"Tapi saya yakin, dengan Menteri Agama menyampaikan tadi, itu akan dikaji kembali oleh Menko. Sekali lagi di antara mereka belum ada koordinasi yang baik nih," lanjut dia.

Wacana soal sertifikat nikah ini menurut Yandri tidak perlu buru-buru disampaikan ke publik. Yandri pun meminta pemerintah mengkaji ulang wacana tersebut, termasuk untung dan ruginya.

"Jadi menurut saya tidak perlu terlalu buru-buru lah di-publish ke publik. Coba dikaji dulu di internal pemerintah, mudarat dan manfaatnya apa, gaduh nggak. Kalau kursusnya atau nasihat perkawinan atau pembekalan orang sebelum menikah, saya 1.000 persen setuju. Tapi kalau berujung harus mereka antara dapat atau nggak dapat sertifikat, yang mengatakan layak atau tidak layak mereka menikah, saya nggak setuju. Itu terlalu jauh negara mencampuri area private pribadi-pribadi anak bangsa," tutur Yandri.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan akan mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat menikah bagi pasangan yang hendak menikah. Sertifikat itu diberikan terkait edukasi kesehatan agar pasangan mantap menjalani kehidupan pascamenikah.

Muhadjir mengatakan pentingnya edukasi untuk calon pasangan yang akan menikah agar bisa mengaplikasikan pendidikan itu saat sudah menikah dan memiliki anak. Karena itu menurutnya perlu adanya sertifikasi nikah bagi para calon orang tua khususnya calon Ibu.

"Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan. Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ucap Muhadjir di Sentul SICC, Bogor, Rabu (13/12).

Namun, Menag Fachrul Razi punya pandangan berbeda. Fachrul mendukung program pembekalan kepada pasangan yang hendak menikah, namun menyebut program itu tidak mesti ada sertifikatnya.

"Nggak, nggak, bukan sertifikat. Kalau kita sih... Kita nggak namakan sertifikat. Kalau sertifikat seolah-olah orang yang dapat sertifikat boleh kawin, kalau yang nggak, nggak (boleh nikah)," ujar Fachrul di Hotel Grand Sahid Jaya Hotel, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11). (Alf)

tag: #komisi-viii  #dpr  #kementerian-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...