Oleh Jihan Nadia pada hari Senin, 18 Nov 2019 - 19:54:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Anak Buahnya Bobol ATM Bank DKI, Begini Penjelasan Kasatpol PP

tscom_news_photo_1574081647.jpg
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan kronologis dugaan kasus pembobolan Bank DKI oleh oknum anak buahnya. Namun dirinya menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan pencucian uang dan korupsi.

"Kalau yang berkaitan dengan itu, pencucian uang, korupsi, itu tidak benar. Yang terjadi adalah salah satu anggota satpol PP itu statusnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang kontraknya tidak tetap. Non PNS (pegawai negeri sipil) . Statusnya saat ini sedang diperiksa Polda Metro Jaya terkait pengambilan uang di ATM bersama," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Arifin menjelaskan berdasarkan informasi yang didapatkannya, oknum anak buahnya yang diketahui lebih dari 10 orang (diduga 12 orang) mengambil uang tersebut di ATM Bersama.

"Bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah pin. Yang kedua baru pinnya benar dan uangnya keluar namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi karena kan mungkin punya keingintahuan," ujarnya.

Kendati demikian, Arifin mengatakan pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya pada oknum Satpol PP yang berasal dari wilayah Jakarta Barat, Timur dan Selatan tersebut.

"Tetapi di internal kita sudah melakukan pemeriksaan bagaimana mereka melakukan hal itu," ucap Arifin seperti dikutip antara.

Sebelumnya, ada info yang masuk ke redaksi Antara, bahwa ada seorang anggota oknum Satpol PP di wilayah DKI Jakarta menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI.

Petugas yang disebutkan dalam informasi tersebut berinisial MO, merupakan petugas Satpol PP yang ada di Jakarta Barat.

Diduga, MO melakukan aksi tersebut tidak seorang diri, namun bersama dengan beberapa rekannya yang lain.

Belum diketahui dari manakah asal dana tersebut, modus yang dilakukan, dan apakah ada keterlibatan orang lain atau perusahaan lainnya dalam kasus ini, karena kepolisian belum juga memberikan pernyataannya hingga saat ini.

Jika terbukti bersalah, MO kemudian akan menerima sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat. (Alf)

tag: #pemprov-dki  #bank-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...