Oleh Syamsul Bachtiyar pada hari Selasa, 19 Nov 2019 - 05:48:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Golkar Juga Setuju Pemberlakuan GBHN

tscom_news_photo_1574117318.jpg
Idris Laena (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Seperti Partai Gerindra, Partai Golkar juga setuju pemberlakuan kembali GBHN. Menurut Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Partai Golkar MPR, Idris Laena, pokok-pokok haluan negara perlu dihadirkan kembali agar menjadi pegangan presiden dalam kebijakan dan arah pembangunan nasional.

“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar setuju dengan garis-garis besar haluan negara, apapun namanya, yang sifatnya memberikan arah dan haluan pembangunan nasional ke depan. Tetapi mengenai amendemen terbatas, kami masih perlu mengkaji lebih mendalam,” ujar Idris Laena dalam diskusi di DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Idris Laena menambahkan, untuk melakukan amendemen UUD perlu beberapa persyaratan seperti diusulkan sepertiga anggota MPR RI. Hal itu untuk bisa disetujui dan sidang paripurna MPR harus dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota. Pengambilan keputusan untuk perubahan pasal UUD pun harus disetujui separuh lebih dari anggota MPR.

“Ini bukan perkara mudah. Apakah bisa dilaksanakan? Ini tergantung dari hasil pembicaraan dan komunikasi politik di antara partai-partai politik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Idris Laena mengatakan pihaknya ingin mendapat masukan dari seluruh stakeholder dan kelompok-kelompok masyarakat. Pihaknya juga ingin masyarakat berpartisipasi memberi masukan soal amendemen UUD ini. Sampai saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan soal amandemen dan ingin mendapat masukan dan mendengarkan pendapat masyarakat.

“Saya hanya ingin mengingatkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar, agar tidak sering diubah. Sebab, UUD kita bersumber pada hukum dasar. Bayangkan berapa UU yang harus disesuaikan karena perubahan UUD,” terangnya.

Namun, Idris Laena menilai, pokok-pokok haluan negara itu tidak harus dibuat oleh MPR RI. Tetapi cukup dengan undang-undang yang merupakan produk hukum juga karena pembentuk undang-undang adalah DPR RI. Selanjutnya dibahas bersama presiden sehingga berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.(dbs)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...