Opini
Oleh M Rizal Fadillah (Pengamat Politik) pada hari Minggu, 24 Nov 2019 - 17:50:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Partai Islam LGBT

tscom_news_photo_1574592645.jpg
M Rizal Fadillah (Sumber foto : Ist)

Berita Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani tidak setuju larangan LGBT mendaftar CPNS di Kejaksaan Agung mengejutkan. Karena muncul ketidaksetujuan itu datangnya dari petinggi Partai Islam. Memang belum tentu itu suara partai, akan tetapi karena itu keluar dari mulut Sekjen Partai bukan kader biasa, lain persoalannya. Sepanjang Institusi tidak menegur apalagi memberi sanksi, maka wajar masyarakat menilai sebagai pembenaran.

Ketika ramai Menteri Agama melarang cadar dan celana cingkrang di Kementriannya sang Sekjen adem ayem saja. Tidak memandang itu diskriminatif. Tetapi ketika Kejagung melarang LGBT dia teriak diskriminatif !
Sungguh memalukan pemimpin politik model seperti ini. PPP adalah partai Islam berjiwa amar ma"ruf nahi munkar. LGBT dalam pandangan agama adalah kemungkaran. Perilaku seksual menyimpang yang tegas dìlarang agama.

Anggota Komisi III ini membandingkan dengan Amerika negara yang permisif persoalan LGBT. Inilah ciri betapa lemah pemahaman dan keyakinan politisi yang "berlabel" Islam. Dia semestinya memahami dengan bahasa iman tentang pembelaan dan hak hak. Ini negara Pancasila, negara ber-Ketuhananan Yang Maha Esa, negara yang menghormati nilai nilai agama. Kejaksaan Agung adalah lembaga penegak hukum yang mesti melandaskan diri pada nilai nilai moral. Dari moral agama apa pun LGBT adalah tidak normal dan a moral.

Pasal 8 ayat 4 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menegaskan :

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya".

Nah bagaimana bisa mengindahkan norma norma keagamaan jika yang bersangkutan menjadi orang yang berperilaku menyimpang dari norma norma keagamaan.
Oleh karenanya bukan hal yang diskriminatif Kejaksaan Agung membuat aturan larangan LGBT tersebut.
Sebaliknya Pak Sekjen yang "no comment" soal diskriminasi cadar dan celana cingkrang yang tidak ada pasal UU apapun yang melarang atau mengaturnya yang lebih pantasdisebut sikap diskriminatif !

LGBT adakah penyakit yang bisa menular. Memasukkan dalam instansi apapun bisa menularkan penyakit. Tugas kita adalah mengobati bukan membiarkan berkeliaran. Pak Arsul harus faham sebagai anggota Dewan, sebagai wakil rakyat, wakil umat, wakil partai berasaskan Islam.
Bila agama sudah diabaikan, pakai bahasa galaknya Pak Rozi Menag "Keluar dari Indonesia !".

Bandung, 24 November 2019 (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #ppp  #lgbt  #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...