JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 2020 untuk pengguna sepeda motor.
"Untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Adi Pramono di sela-sela peluncuran inovasi ETLE Development Program, di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Menurut dia, dengan adanya ETLE yang dipasang secara statis atau portabel mampu mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain itu, tilang elektronik juga dapat mengubah perilaku oknum Polri yang masih melakukan tindak berdamai saat penilangan.
"Itu bisa terlihat dari ETLE ," tegasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji letak posisi kamera yang memungkinkan untuk merekam pelanggaran lalu lintas oleh pesepeda motor.
Menurut dia, ETLE akan diletakkan pada posisi yang bisa merekam tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terpasang di sepeda motor.
"Jadi gini, sedang kita setting nih untuk TNKB-nya itu dengan posisi agar bisa terekam. TNKB motor ini kan berbeda-beda, tidak sama dengan mobil," katanya.
Sebelum diterapkan, menurut Yusuf, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat selama satu bulan. (ahm)