JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menyusul pencopotan Ari Askhara sebagai Dirut PT Garuda Indonesia, tiga direksi lainnya terancam kena sangsi. Pasalnya, tiga direktur Garuda tersebut yakni Direktur Teknik & Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Direktur Kargo & Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal ikut menjemput pesawat baru ke Perancis tanpa ada izin dari Menteri BUMN.
Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan ketiga direksi tersebut tengah dalam pertimbangan untuk dijatuhkan sanksi. Hanya saja Arya belum bisa mengungkapkan sangsi yang akan dijatuhkan terhadap mereka.
Ketiga direktur tersebut diketahui bersama Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara ke Perancis menjemput pesawat baru Garuda. Namun diketahui mereka tidak mengantongi surat izin dari Menteri BUMN untuk keluar negeri menjemput pesawat baru Garuda di Perancis itu.
Belakangan diketahui bukan hanya tak ada izin ke luar negeri, dalam perut pesawat baru milik Garuda itu juga terdapat moge Harlery Davidson dan sepeda Brompton yang dikatagorikan ilegal. Kasus inilah yang kini terus diusut dan didalami pihak Bea Cukai.
Sanksi tegas telah dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir dengan memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. "Sesuai dengan hasil komite audit, ini bukan soal yang berangkat tapi ada barang yang masuk diteliti komite audit yang April sudah dibeli makanya hanya satu yang diberhentikan," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Menurut Arya Kementerian BUMN menyerahkan kepada Bea Cukai yang akan menentukan adanya tindak pidana atau perdata. Kementerian BUMN belum berkomunikasi secara langsung dengan Ari Askara, melainkan melalui jajaran komisaris di Garuda, termasuk menyampaikan keputusan pemberhentian.
"Kami meminta para komisaris melakukannya. Komunikasi lewat komisaris saja," ucap Arya.(dbs/rep)