Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 08 Des 2019 - 16:38:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Direksi Dipreteli, Kemenhub Jamin Penerbangan Garuda Aman

tscom_news_photo_1575797888.jpg
Direktur Jendral Perhubungan Udara Polana B Pramesti. (Sumber foto : Antara)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Meski hampir seluruh direksi (termasuk Direktur Utama) dicopot atau dipreteli, namun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasi dengan baik. Garuda tetap terbang sesuai aspek keselamatan dan keselamatan atau aman.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti bahwa operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu. Dia juga memastikan itu karena sesuai dengan CASR 121.59 Garuda sudah menunjuk Key Personel yang menangani operasional penerbangan

"Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu, apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas Direktur Utama sebagai penanggung jawab dalam organisasi yg mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keamanan dan pelayanan,” kata Polana, Minggu (8/12/2019) di Jakarta.

Polana menambahkan sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59 maka sudah tentu diwajibkan adanya pihak akuntabel yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan, keamanan dan pelayanan.

Langkah penunjukan Pelaksana tugas (Plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki Direktur utama yang definitif untuk sementara dapat menunjuk Pelaksana tugas (Plt), dengan catatan bahwa dalam tujuh hari berikutnya sudah ada pemberitahuan kepada DJPU pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas key person dan harus memenuhi seluruh persyaratan yang terkait serta dilakukan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.

"Setelah ditunjuk Key Person (Dirut) definitif yang ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa oleh pemegang saham maka DJPU akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam CASR 121 dan selanjutnya akan dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limition) kepada Kementerian Perhubungan" katanya.

Ia memastikan bahwa Ditjen Hubud akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.(ant)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement