Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 10 Des 2019 - 17:21:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Hukuman Mati Koruptor Bisa Diterapkan Tanpa Mengubah Undang-undang

tscom_news_photo_1575973284.jpeg
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, hukuman mati terhadap koruptor bisa dilakukan tanpa
mengubah undang-undang.

"Sudah masuk di undang-undang, artinya pemerintah serius," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Hanya saja, lanjut dia, putusan hakim tidak sejalan dengan tuntutan hukuman mati.

"Kadang kala hakimnya malah memutus bebas, kadang kala hukumannya ringan sekali, kadang kala (vonisnya) sudah ringan dipotong lagi. Ya sudah itu, urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah," ujar Mahfud.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, hukuman mati terhadap koruptor sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat kriteria koruptor yang bisa dipidana mati. Yakin, koruptor yang mengulangi perbuatannya, yang menilap dana bencana alam, dan yang korupsi saat krisis ekonomi dan moneter.

"Sebenarnya kalau mau itu diterapkan tidak perlu undang-undang baru karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ujar Mahfud.

Secara pribadi, ia sendiri sepakat dengan hukuman mati terhadap koruptor. Namun, semuanya kembali kepada pihak penuntut dan hakim.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat. (plt)

tag: #mahfudmd  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement