Berita
Oleh pamudji pada hari Selasa, 10 Des 2019 - 20:14:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Masih Berhak Hidup, Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Koruptor

tscom_news_photo_1575983644.jpeg
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Hak hidup merupakan hak azasi paling absolut. Oleh karenanya, Komnas HAM menolak pemberlakuan hukuman mati, termasuk bagi koruptor.

"Kita tidak akan pernah berubah bahwa kita tidak bersepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup itu adalah hak asasi yang absolut," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Menurut dia, hingga saat ini tidak ada argumentasi praktikal maupun alasan substansial untuk memilih hukuman mati sebagai cara untuk mengatasi satu persoalan. Penerapan hukuman mati, kata dia, justru hanya akan menjauhkan Indonesia dari peradaban kemanusiaan yang lebih manusiawi.

Kendati demikian, Taufan mengakui adanya kemarahan publik terhadap kejahatan yang bersifat serius, seperti korupsi, dan berharap para pelaku dijatuhi hukuman berat. Namun, dia menilai hukuman mati bukanlah menjadi solusi yang tepat.

"Harus diingat, memberikan hukuman mati pada mereka itu tidak menyelesaikan persoalan. Oleh karena itu kita selalu mengatakan agar sistem hukum kita secara bertahap meninggalkan hukuman mati itu, termasuk pada koruptor," ujar Taufan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi saat peringatan Hari Anti-Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).(plt)

tag: #komnas-ham  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...