JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Negara mengalami kerugian sebesar Rp48,82 Miliar dari kasus penyelundupan mobil mewah periode 2016-2019. Dalam periode tersebut terjadi tujuh kasus penyelundupan.
“Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48,82 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gate Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Sri Mulyani mengatakan, melalui tujuh kasus tersebut berhasil diamankan kendaraan mewah berupa 19 unit mobil dan 35 unit motor/rangka/mesin motor dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp21,63 miliar.
Penyelundupan itu dilakukan oleh tujuh perusahaan yaitu PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP yang mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.
Sri Mulyani menjelaskan modus yang digunakan yakni dengan memberitahukan jenis barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya pada dokumen yang diserahkan seperti sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.
Ia menuturkan informasi itu diperoleh dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak DJBC melalui proses analisis terhadap inward manifest.(plt)