JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kendati terganjal aturan internal, peluang Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wali kota Solo dari PDIP masih terbuka lebar.
Gibran terganjal aturan bahwa seseorang bisa dicalonkan sebagai calo kepala daerah setelah menjadi kader PDIP selama tiga tahun. Namun, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, ketika menentukan calon kepala daerah yang akan diusung harus melihat aturan secara komprehensif.
"Ya kalau kita melihat peraturan partai, kita tidak bisa melihat pasal demi pasal. Kita harus melihat secara komprehensif," kata Hasto di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Menurut Hasto, dalam menentukan calon kepala daerah yang akan diusung, PDIP memang harus melalui proses penjaringan, pemetaan politik dari dalam yang didasarkan pada ketentuan sudah menjadi kader selama tiga tahun.
Tetapi, parpol juga melakukan pemetaan politik dengan memperhatikan sosok calon seperti apa yang diharapkan oleh rakyat untuk menjadi kepala daerah.
"Dan Ketua umum, Ibu Megawati Soekarnoputri memiliki hak dalam menetapkan siapa pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah, karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai,” katanya.
Saat ini PDI Perjuangan, kata Hasto, sedang mempersiapkan sosok yang akan diusung dalam Pilkada 2020, dan pada Januari 2020 nanti sudah ada nama yang akan diumumkan sebagai calon kepala daerah dari PDIP.
"Hari ini kami akan mengadakan rapat dewan pimpinan pusat partai untuk membahas tentang pilkada tersebut," ucap Hasto.
PDIP akan melihat momentum yang tepat untuk mengumumkan calon kepala daerah yang akan diusung, termasuk calon untuk Pilkada Surakarta.
"Kami tidak melihat daerah A atau daerah B (prioritas pengumuman), kita lihat bagaimana proses konsolidasinya, bagaimana momentumnya, ketepatan waktunya, itu nanti akan dilihat," ujarnya. (plt)