Oleh Ahmad Syaikh pada hari Jumat, 27 Des 2019 - 15:47:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Rugikan Buruh, KSPI Tolak Omnibus Law Ketenagakerjaan

tscom_news_photo_1577436433.jpg
Said Iqbal (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkhawatirkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berkenaan dengan upah, pesangon, tenaga kerja asing, dan jaminan sosial akan merugikan buruh.

"Antara lain pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA buruh kasar, penggunaan outsourcing yang masif, jam kerja yang fleksibel, termasuk upah bulanan dirubah menjadi upah per jam," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Dengan begitu, KSPI pun menolak Omnibus Law yang secara langsung merevisi Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terutama soal wacana perubahan sistem upah menjadi per jam.

Pasalnya, lanjut Iqbal, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.

“Penerapan sistem upah per jam, bisa membuat buruh menerima upah bulanan di bawah nilai upah minimum. Jika diterapkan, pengusaha bisa seenaknya menentukan jumlah jam bekerja buruh," tegasnya.

Sekedar informasi, pemerintah saat ini masih membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Presiden Joko Widodo menargetkan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah bisa disampaikan kepada DPR pertengahan Januari 2020.

Jokowi menegaskan, dia tidak ingin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dimanfaatkan untuk menyisipkan pasal-pasal yang tidak relevan.

"Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," katanya. (ahm)

tag: #jokowi  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement