JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad menilai, kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan karena adanya inkonsistensi dalam mempertahankan sistem pemilu.
"Menurut kami akar masalahnya adalah konsistensi dalam mempertahankan sistem pemilu yang telah kita sepakati dalam UU Nomor 7 tahun 2017, proporsional terbuka suara terbanyak," ujar Kamrussamad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR bersama KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, komitmen penyelenggara pemilu perlu diperkuat untuk mencegah terbukanya ruang penafsiran di luar Undang-Undang yang berlaku. Ia menegaskan dalam sengketa pemilu tidak dikenal yang namanya pengadilan umum, apalagi fatwa.
"Kita tidak mengenal pengadilan umum dalam sengketa pemilu, apalagi fatwa. Karena itu saya hargai keputusan pleno KPU yang konsisten berpegang teguh terhadap keputusan pleno KPU sebelumnya dengan menetapkan sistem suara terbanyak sebagai anggota DPR terpilih," paparnya.
Konsistensi dalam sistem pemilu, lanjut Kamrussamad, adalah dengan menetapkan suara terbanyak sebagai anggota DPR terpilih. Hal itu sebagai bukti pula bahwa sistem pemilu Indonesia menganut sistem proposional terbuka. Jika badan penyelenggara pemilu konsisten dalam hal ini, Ia yakin peristiwa yang menimpa KPU pekan lalu tidak akan terjadi.
"Kalau kita konsisten dengan itu, maka saya yakin dan percaya, kita tidak memiliki penafsiran, kita tidak mengakomodasi yang lahir dari sebuah sengketa di luar mekanisme kepemiluan Bawaslu dan MK," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus suap yang menimpa Komisioner KPU, Wahyu Setiawan bermula saat anggota DPR PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan jika anggota DPR meninggal dunia, secara otomatis akan digantikan oleh caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.
Diketahui, caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan mengganti Nazaruddin.
Atas dasar penetapan MA tersebut, maka PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin karena Riezky adalah kandidat caleg yang mendapat suara lebih banyak dibanding Harun. (Bng)