JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menilai status Harun Masiku yang dimintai perlindungan sebagai korban akan sulit dikabulkan jika Harun sendiri tak bersikap kooperatif dengan KPK.
Terkait pernyataan politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupu yang menduga Harun sebagai korban, Edwin mengatakan tidak ada istilah korban dalam tindak pidana korupsi.
Hal itu dibuktikan lebih jauh melihat tindak pidana yang dilakukan Harun Masiku justru karena ada unsur kepentingan antar sesama pejabat pemerintahan.
"Dalam praktek apa pernah ada korban dari tindak pidana korupsi? Nggak ada korban dalam tindak pidana korupsi. Kalau pembunuhan, penipuan itu korbannya baru ada," kata Edwin saat dikonfirmasi teropongsenayan.com, Senin (20/1/2020).
Menurut Edwin, dalam kasus pidana korupsi, yang berperan di dalamnya hanya pelaku dan beberapa unsur lain manakala kasus korupsi ini terungkap. Dengan demikian ungkapan Adian Napitupulu pada acara diskusi di Tebet, Sabtu (18/1/2020) lalu keliru karena menduga Harun Masiku sebagai korban iming-iming dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tidak ada kategori korban dal tindak pidana korupsi. Yang ada [hanya] pelapor, saksi, kemudian pelaku dan ahli," tutur Edwin.
Kritik terhadap Adian juga datang dari Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Kurnia mengatakan bahwa pernyataan Adian tersebut menyesatkan karena fakta hukum membuktikan bahwa Harun telah resmi diumumkan namanya oleh KPK sebagai pelaku penyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Jelas-jelas tersangka kok bisa dikatakan korban? Kalau dia [Adian Napitupul] tidak sepakat dengan penetapan tersangkanya, [harusnya] dia datang ke KPK, dia jelaskan kalau dia tidak sepakat, dia gugat praperadilan, kan itu mekanisme hukumnya," katanya kepada teropongsenayan.com kemarin. (Al)