JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak lalai dalam menangani banjir di Jakarta, termasuk banjir yang terjadi pada 1 Januari 2020.
Hal ini diungkapkan Haratua usai mengikuti sidang Gugatan Class Action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2010).
"Enggaklah, tidak lalai (tangani banjir)," ujar Haratua.
Ia menilai penanganan banjir di Jakarta sudah ditangani Anies dan jajaranya dengan baik. Menurut Haratua, hanya klaim dari para pengguggat yang menyebutkan Anies lalai dalam menangani banjir.
"Itu hanya klaim mereka (penggugat). Banjir di Jakarta sudah tertangani dengan baik," ucapnya.
Lebih lanjut, Haratua mengatakan pihaknya akan menjawab semua gugatan para penggugat pada sidang berikutnya. Apalagi, masih ada perbaikan gugatan para penggugat.
"Nanti sekalian di sidang berikutnya, di agenda mendengarkan jawaban tergugat. Karena gugatannya masih diperbaiki," pungkas dia.
Diketahui, hari ini sidang perdana gugatanclass actionterhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, sidang ini ditunda hingga 17 Februari karena kuasa hukum penggugat hanya bisa menghadirkan 2 dari 5 perwakilan korban banjir Jakarta.
Gugatan ini diajukan oleh 243 warga korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu. Perkara gugatanclass actionini terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Para penggugat menilai Anies Baswedan melanggar Undang-undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.(al)