Oleh Jihan pada hari Senin, 03 Feb 2020 - 21:28:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemrov: Anies Tak Lalai dalam Menangani Banjir

tscom_news_photo_1580740096.jpg
Banjir Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak lalai dalam menangani banjir di Jakarta, termasuk banjir yang terjadi pada 1 Januari 2020.

Hal ini diungkapkan Haratua usai mengikuti sidang Gugatan Class Action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2010).

"Enggaklah, tidak lalai (tangani banjir)," ujar Haratua.

Ia menilai penanganan banjir di Jakarta sudah ditangani Anies dan jajaranya dengan baik. Menurut Haratua, hanya klaim dari para pengguggat yang menyebutkan Anies lalai dalam menangani banjir.

"Itu hanya klaim mereka (penggugat). Banjir di Jakarta sudah tertangani dengan baik," ucapnya.

Lebih lanjut, Haratua mengatakan pihaknya akan menjawab semua gugatan para penggugat pada sidang berikutnya. Apalagi, masih ada perbaikan gugatan para penggugat.

"Nanti sekalian di sidang berikutnya, di agenda mendengarkan jawaban tergugat. Karena gugatannya masih diperbaiki," pungkas dia.

Diketahui, hari ini sidang perdana gugatanclass actionterhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, sidang ini ditunda hingga 17 Februari karena kuasa hukum penggugat hanya bisa menghadirkan 2 dari 5 perwakilan korban banjir Jakarta.

Gugatan ini diajukan oleh 243 warga korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu. Perkara gugatanclass actionini terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Para penggugat menilai Anies Baswedan melanggar Undang-undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.(al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...