Oleh Tommy P pada hari Minggu, 09 Feb 2020 - 10:59:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembayaran Klaim Polis Jiwasraya Tunggu Restu DPR

tscom_news_photo_1581220755.jpg
(Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membayarkan klaim nasabah Jiwasraya setelah mendapatkan restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Belum disetujui (DPR), jadi belum bisa bicara detilnya. Tapi Maret 2020 kami akan melakukan pencicilan secara bertahap ke polis asuransi tradisional,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Kantor Kementerian Keuangan, Sabtu (8/2).

Meski demikian, pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait skema pembayaran klaim serta kebutuhan sumber pendanaan ke depan. Kementerian BUMN masih menunggu persetujuan Komisi VI dan Komisi XI DPR terkait beberapa opsi pembayaran klaim ke nasabah.

Untuk tahap awal, kata dia, pembayaran klaim tersebut melalui pembentukan Holding Asuransi BUMN yang akan direalisasikan bulan ini. Izin pendirian holding kini menunggu payung hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Akhir Januari 2020 lalu, Kementerian BUMN melakukan rapat Panja dengan Komisi VI DPR. Namun dari rapat tersebut belum ada titik temu terkait opsi pembayaran tunggakan klaim Jiwasraya jika harus dicicil mulai Maret 2020.

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan, ada beberapa opsi pembayaran klaim yang belum disepakati karena hal ini bukan hanya domain Menteri BUMN Erick Thohir tetapi juga Kemenkeu dan OJK.

“Ini bukan domain beliau sebagai Menteri BUMN tapi melibatkan instansi lain seperti Kemenkeu dan OJK. Jadi harus dirapatkan dan dikoordinasikan dengan kementerian lain sehingga butuh proses,” dia.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement