Oleh Rihad pada hari Jumat, 14 Feb 2020 - 11:06:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Buruh Protes, Pengusaha Ketagihan Pekerja Kontrak

tscom_news_photo_1581653218.jpg
Said Iqbal (Sumber foto : Inisiatifnews)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Para pekerja harap-harap cemas dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. RUU ini sudah masuk ke ruang DPR untuk proses pembahasan menjadi undang-undang. Pemerintah sudah menyerahkan draft kepada DPR, Rabu (12/2/2020). Para serikat pekerja juga sudah dikirimi draft RUU yang akan dibahas di DPR tersebut.

Setelah mereka mengkajinya rasa was-was itu beralasan sekali. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan beberapa pasal akan merugikan para pekerja. RUU yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam negeri ini dinilai cenderung menguntungkan pengusaha daripada pekerja.

Iqbal khawatir, perusahaan akan lebih senang menggunakan tenaga kontrak daripada pegawai tetap. Pada undang-undang yang sekarang masih berlaku (UU Ketenagakerjaan), pekerja kontrak hanya dipakai untuk sebuah pekerjaan yang bersifat jangka pendek atau musiman. Dengan demikian, untuk pekerjaan yang bersifat tetap, perusahaan tidak boleh menggunakan pekerja kontrak. Pada Undang-undang Ketenagakerjaan, ketentuan tersebut ada di pasal 59. "Sayangnya pasal ini dicabut dan tidak ada lagi di RUU Omnibus Law yang baru," kata Iqbal.

Dikhawatirkan, perusahaan ketagihan menggunakan pekerja kontrak selamanya. Toh, cara itu tidak melanggar undang-undang. Pengusaha akan diuntungkan karena dengan menggunakan pekerja kontrak, mereka tidak perlu mempersiapkan pesangon. Pada RUU yang baru ini pesangon diberikan hanya kepada pekerja tetap. Kalau ini berlaku, lama kelamaan perusahaan tidak akan mau menggunakan pekerja tetap untuk menghindari biaya pesangon yang besar.

Kekhawatiran pekerja pernah diluruskan oleh Sekretaris Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani. "Pesangon tidak dihapuskan, tapi bagaimana pesangon ini betul-betul bisa diimplementasikan," ujar Adriani, Senin (10/2/2020).

Selain itu, kata Adriani, pekerja kontrak tetap mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. "Yang kita pastikan adalah pekerja yang tidak tetap juga mendapatkan perlindungan, misalnya jaminan sosial itu harus kita pastikan," ujar dia.








tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Lainnya
Bisnis

Gelar JMRC, BSMR Ingatkan Industri Jasa Keuangan Nasional Hadapi Ketidakpastian Kompleks

Oleh Robby Akbar
pada hari Senin, 10 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dinamika lanskap perekonian global dan nasional 2026 ini, sektor jasa keuangan menghadapi ketidakpastian yang kompleks. Mulai eskalasi geopolitik, akselerasi transformasi ...
Bisnis

Hari Buruh dan Ujian Kepemimpinan Nasional: Saatnya Akselerasi Reformasi Ketenagakerjaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. ...