JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memutuskan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) akan dibahas lewat panitia khusus (pansus) atau alat kelengkapan dewan (AKD). Pimpinan DPR direncanakan menggelar rapat terlebih dahulu pekan depan.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin megatakan, untuk saat ini draf RUU Ciptaker menunggu nomor register dari Sekretariat Jenderal DPR.
"Setelah nomor register, kita rapim. Setelah rapim baru kita masukkan di dalam Bamus (Badan Musyawarah). Di Bamus akan ditentukan apakah pembahsan masuk ke pansus (panitia khusus) atau AKD," terang Azis di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/2/2020).
Disinggung mengenai adanya penolakan dari buruh atas RUU tersebut, menurut Azis, pemerintah tentu harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Nanti dari pemerintah dalam hal ini menkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia) akan melakukan sosialisasi. Tanggung jawab itu kan ada di menkumham untuk sosialisasi," kata Azis.
Diketahui, DPR secara resmi telah menerima draf RUU Ciptaker, Rabu (12/2/2020). RUU tersebut dikirimkan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Menkumham Yasonna H Laoly, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. (Al)