Oleh Sahlan_ake pada hari Jumat, 21 Feb 2020 - 11:07:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Demokrat Minta KPK Jelaskan ke Publik Atas Hentikan 36 Perkara

tscom_news_photo_1582258066.jpeg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mempertanyakanlangkah KPKmenghentikan 36 perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan.

"KPK sebagai garda terdepan menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi serta memerangi korupsi, keputusan KPK yang menghentikan penyelidikan atas 36 kasus dugaan korupsi ini cukup mengagetkan dan melahirkan tanda tanya besar, ada apa dengan KPK," kata Didik di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Didik juga mempertayakan langkah KPK itu. Pasalnya, keputusan KPK ini juga menimbulkan pertanyaan publik seperti apakah ada kesalahan fundamental dalam memberantas korupsi selama ini sehingga harus dihentikan dan apakah ada indikasi tebang pilih dengan basis selera dan target, sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Karena itu dia menilai apa yang dilakukan KPK tanpa disertai dengan penjelasan yang utuh akan membingungkan dan menimbulkan spekulasi besar di tengah masyarakat.

"Bisa saja muncul spekulasi tentang ketidakhati-hatian KPK masa lalu dalam menangani kasus. Bisa juga muncul spekulasi dengan basis yang subyektif terhadap KPK saat ini," ujarnya.

Dia berharapKPKsegera menjelaskan kepada publik secara terang dan utuh langkah serta keputusannya itu agar tidak menimbulkan kegelisahan dan spekulasi publik terkait dengan upaya pemberantasan korupsi saat ini dan ke depan.

"Korupsi adalah musuh kita selamanya, korupsi harus diberantas hingga akar-akarnya, namun memberantas korupsi tidak boleh melanggar hak, melanggar hukum dan juga harus menjunjung tinggi HAM," ujarnya.

tag: #kpk  #komisi-iii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement