Oleh Alfin pada hari Jumat, 21 Feb 2020 - 17:49:47 WIB
Bagikan Berita ini :

KSPI Dituduh Tidak Peduli Pencari Kerja, Iqbal: Tidak Benar

tscom_news_photo_1582282187.jpg
Said Iqbal (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah tudingan terhadap dirinya yang menyebut penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak memikirkan mereka yang masih menganggur dan sedang mencari kerja. Sehingga muncul persepsi, serikat buruh telah egois karena penolakan terhadap omnibus law hanya untuk kepentingan buruh saja.

Dia menjelaskan, justru serikat buruh termasuk KSPI sendiri menolak Omnibus Law agar orang yang sedang menganggur dan mencari kerja dilindungi oleh undang-undang ketika sudah masuk ke dalam pasar kerja. Dengan demikian, mereka akan terhindar dari eksploitasi yang hanya memanfaatkan tenaganya tetapi tidak diperhatikan kesejahteraannya.


“Setiap orang yang sedang menganggur harus ada perlindungan dari negara. Itu perintah konstitusi. Dimana negara berkewajiban untuk memberikan jaminan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Iqbal dalam keterangannya kepada TeropongSenayan, Jumat (21/2/2020)

Iqbal menuturkan, jika RUU Cipta Kerja ini disahkan, buruh rentan mengalami eksploitasi. Belum lagi semakin mudahnya Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia akan berpotensi menjadikan lapangan kerja yang tersedia diisi oleh orang luar.

“Selain itu, jika pencari kerja itu diterima bekerja dan tidak ada kejelasan mengenai upah minimum, maka dia akan digaji seenaknya. Contohnya, saat ini pekerja di Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah 4,59 juta. Sedangkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 1,81 juta. Dalam omnibus law, UMK hilang dan yang berlaku adalah UMP. Maka buruh di Karawang yang upah minimumnya 4,59 juta, bisa dibayar 1,81 juta,” paparnya.

Dengan gaji 1,81 juta, lanjut Iqbal, sulit bagi buruh untuk hidup layak dan sejahtera. Misalnya untuk makan 3 kali sehari seharga 12 ribu/porsi, dalam 1 bulan menghabiskan 1.080.000 ribu. Biaya kost atau sewa rumah katakalan 500 ribu. Dan untuk transportasi 400.000 per bulan. Totalnya 1.980.000. Nombok 180.000

“Apakah mau, Anda bekerja tapi malah nombok?” kata Iqbal menanyakan hal tersebut.

Selain itu, dalam omnibus law berpotensi menyebabkan outsourcing dan kerja kontrak dibebaskan. Hal tersebut mengakibat kontrak kerja berlangsung tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan.

“Apakah mau, orang tua Anda menyekolahkan sampai SMA, D3, atau S1 dengan biaya yang relatif mahal? Begitu mendapat pekerjaan, tidak pernah diangkat jadi karyawan. Tetapi bisa dikontrak (kontrak langsung dengan perusahaan) atau di outsourcing (melalui agen alih daya) seumur hidup,” katanya.

Dia menerangkan, sebagian besar gaji karyawan outsourcing dan karyawan kontrak upah minimum. Dengan kata lain, buruh tidak akan lagi mendapatkan kepastian pendapatan. Gaji yang didapatkan tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya, selalu nombok dari waktu ke waktu.

“Sedangkan dari sisi jam kerja, dalam omnibus law, buruh berpotensi untuk dipekerjakan sampai 12 jam dalam sehari. Tanpa lembur. Apakah mau seperti itu?”

“Belum lagi kalau pengusaha menggunakan upah berdasarkan satuan waktu atau per jam. Dimana jam kerja bisa diatur, 4 jam pertama untuk karyawan lama dan 4 jam kedua menggunakan karyawan baru, maka upah yang kita terima bisa jadi hanya setengah dari upah minimum,” sambungnya lagi.

Atas sebab itu, Iqbal meminta, agar para pencari kerja “tidak terlena” dengan pernyataan bahwa Omnibus Law akan menciptakan lapangan kerja baru. Karena yang terjadi di depan mata, justru akan terjadi transformasi sistem kerja dari tetap ke kontrak atau outsourcing.

“Apakah kita ingin bekerja tanpa perlindungan? Jawabannya, tidak. Kita ingin ketika bekerja, maka ada kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan jaminan sosial (social security)," katanya.

Iqbal juga menambahkan, buruh akan melakukan aksi besar-besar pada sidang paripurna untuk menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law pada saat sidang paripurna DPR RI yang kemungkinan akan digelar pada 23 Maret 2020. Aksi di Jakarta akan dipusatkan di DPR RI, sementara di 22 provinsi yang lain, aksi akan dipusatkan di Kantor DPRD atau Kantor Provinsi masing-masing.

tag: #kspi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...