Oleh Alfin pada hari Selasa, 25 Feb 2020 - 20:12:08 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Tanya Nasib Habib Rizieq, Yasonna: Kalau Mau Pulang Ya Pulang Aja

tscom_news_photo_1582636328.jpeg
Yasonna Laoly Menkumham (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi III DPR RI kembali menyinggung kembali soal keberadaan Habib Rizieq di Arab Saudi. Dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompeks Parlemen, Senin (25/2), Anggota Komisi III, Muhammad Syafi"i mempertanyakan kesulitan Habib Rizeq yang hingga kini tak kunjung pulang ke Tanah Air.

Dia menegaskan, berdasarkan alinea keempat Pembukaan UUD RI, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Kami hanya ingin minta kejelasan, apa yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia dalam rangka melaksanakan tujuan Republik ini? Apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia agar Habib Rizieq bisa kembali pulang ke negara Republik Indonesia? Sebab dia adalah salah satu warga negara Indonesia," tanya Syafi"i.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Yasonna menjawab selama ini pemerintah tidak pernah menghalang-halangi atau melarang Habib Rizieq pulang ke Indonesia. Dia menegaskan, jika Habib Rizieq ingin kembali ke Indonesia, maka dipersilahkan untuk pulang. "Kalau dia mau pulang ya pulang saja," tegasnya.

Mengenai edaran informasi di media sosial yang menyebut Habib Rizieq dicekal, Yasonna mengatakan hal itu adalah hoaks. Menurutnya, pemerintah tidak pernah mencekal Habib Rizieq, dan itu bisa dibuktikan dari daftar pencekalan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Republik Indonesia.

"Dia enggak ada di daftar pencekalan kita, enggak ada penangkalan dari kami. kalau mau masuk, ya masuk. Pemerintah kan enggak pernah membuat penangkalan. Di Imigrasi tidak ada data penangkalan sama sekali. Sudah berkali-kali Imigrasi menyampaikan pernyataan itu," imbuh Yasonna.

Yasonna berusaha meyakinkan anggota DPR bahwa pihaknya sama sekali tak melakukan pencekalan. Dia mengimbuhkan, bila disebut-sebut ada pencekalan dari pemerintah Arab Saudi atas desakan pemerintah Republik Indonesia, Kemenkumham belum melihat bukti surat-surat yang menyatakan demikian.

Lebih jauh dia menegaskan, bahwa tak ada permintaan dari penegak hukum atau dari siapapun kepada pihak Imigrasi Kemenkumham yang meminta Habib Rizieq ditangkal masuk ke Indonesia.

"Lain kali kalau beliau mau masuk ya masuk saja. Enggak ada (penangkalan). Paling tidak dari sisi Keimigrasian yang saya tahu sampai saat ini tidak ada. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan," pungkas Yasonna. (Al)

tag: #menkumham-yasonna-laoly  #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...