Oleh Rihad pada hari Sabtu, 07 Mar 2020 - 16:02:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Tes Psikologi untuk Pemohon SIM Mulai Berlaku, Apa Yang Dites?

tscom_news_photo_1583571753.jpg
Pengendara sedang tes SIM (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Tes psikologi untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mulai diberlakukan Senin besok (9/3) di Surakarta, Jawa Tengah.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada media menyatakan penerapan aturan baru ini semula akan dilakukan Februari lalu. Hanya saja, karena ada kendala pada pelaksanaannya, maka ditunda dan baru akan dimulai 9 Maret 2020.

Menurut Kasat Lantas, aturan ini sudah waktunya diberlakukan mengingat peraturannya terbit pada tahun 2012 maupun tahun 2009.

"Tes psikologi sangat perlu mengingat seorang pemilik SIM harus dinyatakan sehat jasmani maupun rohani," katanya

Materi Tes

Materi tes psikologi sudah tercantum pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Seperti yang tertulis pada pasal 36, ada 6 hal yang materi tes psikologis.

Pertama, konsentrasi pengemudi pada saat mengendalikan kendaraannya. Konsentrasi sangat penting agar pengemudi mampu fokus selama di atas kendaraan. Ketika kehilangan fokus, sopir bisa melamun dan ujung-ujungnya dia membuat keputusan yang salah pada saat-saat genting.

Kedua, kecermatan dalam berkendara juga sangat penting. Setiap pengendara harus mempersiapkan diri sebelum melakukan perjalanan. Persiapan mobil harus dipantau mulai dari ban rem lampu dan sebagainya.

Ketiga tentang pengendalian diri untuk mengukur kemampuan sopir ketika mengemudikan kendaraan. Mereka yang mudah emosi seringkali membawa kendaraannya dengan cara ugal-ugalan yang bisa membahayakan orang lain.

Keempat, kemampuan penyesuaian diri dalam menyelesaikan keadaan di sekitarnya. Misalnya sopir ketika terjadi kemacetan, mereka yang tidak mampu menyesuaikan diri seringkali menjadi emosi dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Sopir yang mampu mengendalikan diri akan bersedia antri dan tidak memaksakan diri ketika terjadi kemacetan.

Kelima, stabilitas emosi, diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya, dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi. Pada mereka yang tidak mampu mengendalikan emosi seringkali mengajak orang untuk adu mulut atau bahkan pukul-pukulan saat terjadi senggolan di jalanan.

tag: #polisi  #sim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Soal Bahlil Ingin Beri Izin Tambang ke Ormas, Sartono Hutomo: Jangan Buru-buru

Oleh Fath
pada hari Selasa, 07 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara perlihal rencana Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk ...
Berita

Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar mewaspadai perlambatan pertumbuhan ekonomi tahun 2024. Karena meskipun angka ...