Oleh Rihad pada hari Tuesday, 10 Mar 2020 - 12:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Meski Kenaikan Iuran Dibatalkan, BPJS Harus Melayani Pasien Dengan Baik

tscom_news_photo_1583816596.jpeg
Dini Purwono (Sumber foto : Setkab)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh mahkamah Agung telah berdampak terhadap pemasukan tersebut. Seperti diketahui pemerintah menaikkan iuran BPJS dalam rangka untuk memperbaiki kinerja keuangan yang selama ini ini mengalami defisit. Dalam kondisi tersebut timbul kekhawatiran bahwa layanan BPJS akan menurun akibat kekurangan dana.

Khusus presiden Dini Purwono menyatakan pemerintah akan mengupayakan agar pelayanan BPJS Kesehatan tetap baik.

"Menghormati keputusan MA. Akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah selanjutnya," kata Dini kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

Teropong Juga:

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Boleh Melawan

Din mengharapkan publik tidak khawatir. "Apapun langkah pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama," tutur Dini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan menghitung ulang terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS. Bagaimanapun pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh mahkamah Agung harus ditaati. tapi keputusan ini jelas akan berdampak terhadap keuangan BPJS. Ini menyatakan bahwa BPJS masih defisit. "Ya ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa "sustain"," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

BPJS sangat bermanfaat masyarakat secara luas. Namun demikian kenyataannya secara keuangan BPJS masih defisit. Desember 2019 BPJS sudah disuntik Rp15 triliun tetapi ternyata masih defisit Rp13 triliun .

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

"Judicial review" ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi amar putusan.

"Putusan tersebut diputuskan oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dibatalkan oleh MA:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III

b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.

tag: #bpjs-kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement