JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan tamparan keras bagi pemerintah yang tidak menghormati DPR. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan pemerintah dan Komisi IX sudah sepakat tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. "Kan sudah sering rapat dengan DPR Kemenkes sepakat untuk tidak menaikan iuran BPJS kelas 3, tetapi dinaikan lagi," kata Hidayat di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Ia mempertanyakan apakah Kemenkes menyampaikan kesepakatan dengan Komisi IX kepada Presiden Jokowi atau tidak. Padahal rencana kenaikan itu ditolak rakyat."Rakyat melakukan judicial review, MA mengabulkan keinginan rakyat. Keinginan rakyat itu adalah kesepakatan Kemenkes dengan DPR," ujar dia.
Lebih lanjut, Hidayat meminta pemerintah melaksanakan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut karena putusan MA bersifat final dan mengikat.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan mengenai judicial review (JR) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan langsung berlaku sejak tanggal putusan. Adapun tanggal putusannya tercatat pada 27 Februari 2020.
Putusan ini tidak berlaku surut. Atas dasar itu, terang dia, pembayaran iuran sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai waktu sebelum ada putusan tetap mengacu sebagaimana diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019.
Seperti diketahui rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditolak DPR. Pada rapat Komisi IX DPR Januari 2020, anggota dewa mempersoalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Komisi meminta agar pemerintah kembali menurunkan iuran tersebut. Hampir semua anggota Komisi IX bersuara untuk tidak melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) bila tak ada hasil.
Kendati demikian, pemerintah tetap menjalankan rencananya menaikan iuran BPJS Kesehatan dengan diterbitkannya Perpres tentang Sistem Jaminan Sosial.
Perpres tersebut digugat oleh kelompok masyarakat yang tergabung dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ke Mahkamah Agung.
Hingga akhirnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.