JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah DKI Jakarta tengah mengkaji izin 30 kegiatan yang bakal digelar Maret hingga April 2020 sehubungan dengan penyebaran Virus Corona COVID-19.
"Kami sampaikan bahwa sampai April, permohonan yang sudah masuk ke PTSP, baik yang sudah terbit maupun sedang proses, sekitar 30 kegiatan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta Benny Agus Candra di Balai Kota Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Penilaian risiko, kata Benni yang merupakan Ketua Tim Review Perizinan itu, utamanya dilihat dari rasio kepadatan, keramaian, jumlah peserta, jenis kegiatan, lokasi, dan layout kegiatan, setting kegiatan, asal panitia, performer dan pengunjung.
"Berdasarkan review, maksimal tujuh hari, akan diterbitkan hasil rekomendasi apakah pelaksanaan kegiatan tersebut akan ditunda, dilanjutkan dengan risiko tinggi, maupun lanjut dengan risiko rendah," ucap Benni.
Dari 30 kegiatan, sudah dipastikan empat izin kegiatan berskala besar ditunda yakni Head in The Clouds, Babymetal, Foals Live in Jakarta, dan pertandingan sepak bola Persija vs Persebaya.
Hal tersebut menyusul keluarnya Keputusan Sekda nomor 11 tahun 2020 tentang tim review perizinan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan itu mengamanatkan semua permohonan izin, baik yang sudah masuk, yang akan dilaksanakan, sudah terbit izinnya, maupun yang baru masuk, akan dilakukan review untuk menilai risikonya
"Yang berbeda dari biasanya, proses perizinan sekarang melibatkan Dinas Kesehatan dan juga Polda terkait hal ini," ucap Benni.
Lebih lanjut, Benni menyebut imbauan penundaan izin acara mendapat respons positif dari penyelenggara. Bahkan, penyelenggara musik yang mengundang artis dari luar negeri dengan sukarela membatalkan kegiatan di tengah wabah Corona.
Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.
Kegiatan yang dimaksud, kata Benni, adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya.
Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek, material, dan sejenisnya. Termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk pembuatan film.
Kemudian, termasuk pula izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan terakhir, tanda daftar pertunjukan temporer.