Oleh Sahlan_ake pada hari Senin, 16 Mar 2020 - 13:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Dukung Pemerintah, DPR: Lockdown Belum Perlu Dilakukan

tscom_news_photo_1584377502.jpg
Bobby Adhityo Rizaldi (Sumber foto : Dokumen)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah secara resmi telah menetapkan pandemic Covid 19 sebagai Bencana Nasional pada Sabtu, 14 Maret 2020. Hal ini dilakukan mengingat penyebaran virus yang sangat cepat dan diprediksi akan terus bertambah. Pemerintah juga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 yang dipimpin langsung oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Namun, walaupun demikian pemerintah belum memutuskan untuk melakukan lockdown secara nasional, karena menilai deteksi penyebaran virus masih terkendali dan masih bisa ditangani oleh infrastruktur kesehatan setempat.

Melihat langkah tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengimbau agar pemerintah tetap bersiaga.

“Saya mendukung langkah pemerintah. Dimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada opsi-opsi seperti karantina atau isolasi terbatas yang saat ini kiranya dinilai lebih relevan dan efektif. Akan tetapi pemerintah juga perlu mempertimbangakan pendapat para ahli, kiranya nanti diperlukan lockdown yang sifatnya memaksa bukan hanya himbauan saja, tapi ada konsekuensi hukumnya,” kata Bobby di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Pemberlakuan lockdown tentu memiliki konsekensi yang besar, baik secara ekonomi maupun sosial, seperti penangguhan hak-hak sipil, pembatasan transaksi, akses dan lain sebagainya.

"Jadi menurut kami, lockdown itu adalah opsi yang paling terakhir," ujar Bobby.

“Kita bisa ambil referensi dari Singapura, Korea Selatan, Taiwan dan negara lainnya yang tidak memberlakukan lockdown dan dinilai berhasil menjaga dan melokalisir penyebaran dengan sistem deteksi dini,” pungkasnya.

Seperti dilansir di beberapa media Singapura, keberhasilan Singapura dalam menekan pandemic Covid 19 adalah transparansi dan keterbukaan informasi oleh pemerintah. Mereka dinilai memiliki sistem efektif dalam mengidentifikasi setiap kasus virus corona.

Pemerintah Singapura rutin memperbarui perkembangan setiap kasus corona yang baru maupun sembuh melalui situs resmi, mereka juga rajin mengedukasi publik dengan melakukan kampanye secara masif untuk memberi informasi kepada publik terkait cara sederhana, tetapi efektif untuk mencegah penyebaran virus.

Untuk Korea Selatan seperti dilansir dari South China Morning Post (SCMP), penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain pengujian massal, komunikasi publik, dan penggunaan teknologi.

Sedangkan Taiwan,, sebagai negara yang meemiliki jarak yang cukup dekat dengan asal pandemic memiliki jurus jitu mengatasi Covid 19. Para ahli menyatakan, respon cepat pemerintah Taiwan dan penerapan hukum kesehatan masyarakat memberikan kekuatan tambahan untuk mengalokasikan sumber daya.

Mereka yang meintegrasikan data dari asuransi kesehatan nasional dan bea cukai, sehingga mampu lebih efektif melakukan deteksi dini dari riwayat perjalanan pasien.

Sementara itu, menurut Juru Bicara penanganan COVID -19, Ahmad Yurianto menyatakan saat ini Indonesia memasuki status tanggap darurat Covid-19 yang merupakan level tertinggi dalam status bencana wabah, yang pengumumannya setiap updatenya akan langsung dilakukan oleh Presiden Jokowi. (Allan)

tag: #corona  #panja-corona  #bobby-adhityo-rizaldi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...