Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Minggu, 22 Mar 2020 - 09:30:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Satu Lagi Alat Tes Corona Yang Disetujui FDA

tscom_news_photo_1584844206.jpg
Pemeriksaan sampel darah (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) terus bergerak cepat. Mereka terus menerima tawaran tes virus Coronadari sejumlah perusahaan farmasi.

Setelah alat buatan Roche Pharmaceutical direstui, FDA gilirannya merestui alat diagnostik Corona dari perusahaan diagnostik molekuler yang berbasis di California, Cepheid.

Dalam pernyataannya yang dikutip reuters.com (22/3/2020), Cepheid menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat lampu hijau dari FDA penggunaan secara darurat di umah sakit dan ruang gawat darurat. “Perusahaan berencana untuk mulai mengirimnya ke rumah sakit minggu depan,” bunyi pernyataan Cepheid.

Alat diagnosatik buatan Cepheid diklaim bisa memberikan hasil diagnosa 45 menit setelah pengambilan sampel. Ini berbeda dengan pemeriksaan konvensional, dimana sampel harus dikirim ke laboratorium terpusat, dan hasilnya bisa memakan waktu berhari-hari.

Selain itu, menurut Presiden Cepheid, Warren Kocmond, tidak perlu pelatihan khusus buat tenaga medis yang menggunakan alat ini.

"Dengan alat-alat baru seperti diagnosa di tempat perawatan, kami bergerak ke fase pengujian baru, di mana tes akan jauh lebih mudah diakses oleh orang Amerika yang membutuhkannya," kata Sekretaris Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS Alex Azar.

Sejumlah ahli mengritisi ketersediaan alat diagnosa yang sangat terbatas. Padahal ini berisiko. Banyak ahli medis meramalkan bahwa pengujian yang tertunda dan kacau akan menghabiskan banyak nyawa, termasuk dokter dan perawat.

tag: #petugas-medis  #corona  #amerika-serikat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...