Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 24 Mar 2020 - 11:50:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Prof Yusril: UU Mengatur itu

tscom_news_photo_1585025414.jpg
Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum Partai Bulan Bintang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (21/3/2020) lalu telah mengumumkan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 akibat perkembangan wabah corona belakangan ini. Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tersebut, disebutkan hal yang ditunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan.

Selain itu juga, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Dan yang terakhir adalah tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020. Sementara untuk pemungutan suara masih sesuai jadwal pada 23 September 2020.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi penundaan Pilkada itu sangat mungkin dilakukan sebagai sikap terhadap wabah corona di tanah air. Dia menuturkan, dalam Pasal 120-123 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengatur ketentuan itu.

"Sangat mungkin berdasarkan norma UU Pilkada di atas," kata Yusril saat dihubungi, Senin (23/3/2020).

Menurut Yusril, DPR dan pemerintah tidak perlu merevisi UU Pilkada maupun menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menunda Pilkada serentak tahun ini. "Tidak. UU sudah mengatur. KPU saja yang mengatur penundaan tersebut. KPU kan mandiri, tidak bisa diintervensi Pemerintah," ujar dia.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menambahkan penundaan Pilkada serentak ini dilakukan sampai wabah Covid-19 ini aman. Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UI lainnya yang juga anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie sepakat dengan keputusan KPU yang menunda beberapa tahapan Pilkada serentak 2020.

"Saya setuju saja, tapi mestinya Menkopolhukam bisa inisiatif menerbitkan Perppu, pasti banyak hal yang mesti dilakukan gara-gara Corona tapi dengan melanggar UU. Maka supaya lancar segera buat Perpu. Jangan nunggu, bukan hanya soal pilkada," kata Jimly saat dihubungi terpisah.

"Semua hal, bisa diubah dengan Perppu, termasuk soal penggeseran alokasi APBN, soal pembatasan kebebasan & HAM, bisa diubah untuk sementara dengan Perppu," sambung dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi inijuga mempertanyakan Perppu bukan soal tunda jadwal Pilkada saja. Akan tetapi ada sejumlah hal lain yang perlu diatur melalui kewenangan pemerintah tersebut.

"Banyak lagi, dibahas saja 1 per 1 jadi 1 Perppu, seperti pergeseran alokasi APBN, pembatasan kebebasan dan HAM, termasuk soal perubahan jadwal pilkada. Tinggal dirumuskan tapi dipastikan berapa lama penundaannya, bagaimana kalau korona belum beres juga dalam masa tunda, ditanyakan saja," papar pria yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.

Hapus Pilkada Langsung

Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gajah Mada (UGM) Irfan Ridwan Maksum turut menanggapi saat ditanya soal penundaan Pilkada Serentak 2020. Dia berujar, jika tidak ditunda, maka sama saja seperti bunuh diri. "Ya kalau dijalankan namanya membiarkan mati konyol pelan-pelan. Bunuh diri masal dengan adanya virus Covid 19," kata dia saat dihubungi kemarin.

Selain itu, Irfan juga menilai bahwa Pilkada Langsung itu tidak cocok dengan sistem pemerintahan Indonesia secara nasional. "Saatnya diganti melalui DPRD dengan memperhatikan sistem pemerintahan kita secara nasional yang bermazhab prefektur terintegrasi dengan terdapatnya wakil pemerintah di tangan Gubernur yang juga kepala daerah," jelas dia.

"Hapus saja sekalian Pilkada Langsung bukan ditunda saja menurut saya. Pemerintah sekalian menyiapkan Perppu untuk mencabut Pilkada Langsung," tandasPakar Otonomi Daerah ini. (Bng)

tag: #pilkada-2020  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...