Berita
Oleh Rihad pada hari Wednesday, 25 Mar 2020 - 15:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Tes Corona di Rumah Jerry Hermawan, Pertontonkan Kesombongan Taipan

tscom_news_photo_1585125446.jpg
Iwan Sumule dan Tito Karnavian (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengusaha properti Jerry Hermawan Lo diberitakan mengadakan tes virus COVID-19 di kediamannya pada Selasa (24/3). Jerry Hermawan Lo adalah pendiri JHL Group yang memiliki bisnis properti yang memiliki beberapa perumahan elit. Dalam video yang tersebar di medsos, tampak sebuah mobil bertuliskan Pelayanan Kesehatan. Tampak pula beberapa orang sedang mengisi formulir menjelang pemeriksaan.

Dalam acara tersebut ternyata hadir

Ketua PSSI Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule. Ia sendiri menyatakan tidak ikut tes, hanya memantau saja. Sejauh ini belum jelas, jenis alat tes di rumah Jerry Hermawan. Tapi pelaksanaan tes secara pribadi menimbulkan tanda tanya dan protes.

"Itulah enaknya jadi orang kaya, bisa suka-suka. Apalagi punya kenalan orang berpangkat dan pejabat," kata Iwan Sumule, Ketua Presidium ProDem kepada Teropongsenayan.

Apa yang dilakukan Jerry Hermawan dapat menimbulkan kecemburuan sosial di situasi ancaman penyebaran virus corona. Acara itu menimbulkan gejolak sosial yang tak terkendali. "Pertentangan antara yang miskin dan yang kaya pun akan terjadi," katanya lebih lanjut.

Lebih jauh, apa yang dilakukan Jerry Lo itu melukai hati rakyat."Tak berempati dengan keadaan rakyat yang sedang terpuruk secara ekonomi akibat penyebaran virus corona (COVID-19) yang semakin merebak dan menyebabkan korban jiwa yang semakin banyak," kata Iwan Sumule. "Dan juga mempertontonkan kesombongan sebagai taipan yang berkuasa."

Ia menyatakan, negara harus tegas dan menindak siapa saja yang terkait dalam hal itu. "Apalagi jubir COVID-19 Yurianto, telah memberikan keterangan bahwa test kit telah dimonopoli oleh pemerintah, dan siapapun yang menggunakan tes kit di luar arahan pemerintah adalah tindakan ilegal," ujarnya kembali.

Seperti diketahui, pemerintah menekankan pemeriksaan diprioritaskan kepada Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta tim medis dan keluarga. "Negara tidak boleh kalah dengan perilaku semena-mena para taipan dan oknum aparat," katanya tegas.

Sementara itu, Muhammad Irawan tidak membantah hadir di rumah Jerry Hermawan. "Tapi saya tidak ikut tes," kata Irawan kepada Givari Apriman dari Teropongsenayan.com.

Ia menjelaskan tidak tahu persis bagaimana bentuk pemeriksaannya. "Setahu saya berupa pengambilan darah dan rontgen," kata Irawan.

Tes COVID-19 ini menjadi pertanyaan publik karena seharusnya pemeriksaan dilaksanakan di rumah sakit atau tempat yang ditunjuk pemerintah. Pemerintah juga memprioritaskan pemeriksaan bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) yakni mereka yang pernah berhubungan dengan orang terinfeksi atau baru pulang dari luar negeri.

Penggunaan alat tes juga tidak boleh sembarangan. Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menegaskan, alat pendeteksi virus corona (COVID-19) secara cepat (rapid test) yang dijual secara daring atau online merupakan barang ilegal. Ia mengatakan, alat rapid test sudah dimonopoli oleh pemerintah untuk menangani wabah COVID-19.

Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan COVID-19 secara gratis."Sekarang dimonopoli pemerintah supaya tidak ada jual beli. Dan rakyat bisa dilayani gratis," kata Yuri, Senin (23/3/2020).


tag: #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...