JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mempermasalahkan bila pemerintah akan melakukan realolasi anggaran dalam APBN.
Seperti yang diketahui pemerintah berencana melakukan realokasi untuk penanganan kesehatan dan pemberian jaminan sosial dan insentif ekonomi UMKM untuk penanganan wabah virus corona.
"Pimpinan BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah untuk mengambil keputusan terkait pengalihan anggaran dalam kondisi pandemi seperti saat ini," imbuh Ketua BPK Agung Firman Sampurna melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (26/03/2020).
Agung mengatakan pengalihan realokasi anggaran dapat dialihkan dengan menggunakan landasan hukum baru, yaitu dengan menerbitkan Perppu baru.
"Pengalihan anggaran bisa menggunakan APBN 2020 atau dengan Perppu APBN 2020," katanya.
BPK sudah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan melalui telekonferensi untuk membahas dampak pandemi COVID-19 pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Pada pertemuan tersebut membahas pula tentang revisi APBN 2020 terkait penanganan kesehatan, serta pemberian jaminan sosial dan insentif ekonomi untuk UMKM bagi penanganan wabah virus corona supaya tidak semakin meluas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan melalui keterangan tertulisnya pada pertemuan tersebut bertujuan melakukan konsultasi dengan BPK dan menciptakan prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel dapat terjaga dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum.
"Seharusnya bisa selesai dalam kurun waktu tiga bulan, Maret, April, Mei, karena menurut UU harus selesai Mei. Tetapi karena mereka tidak mampu melakukan kunjungan lapangan dan semuanya WFH, maka kemungkinan proses audit akan lebih panjang," pungkas Sri Mulyani. (Bng)