JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah sepertinya sudah kehabisan dana untuk menangani virus Corona. Pasalanya, setelah memotong dana kementerian/lembaga dan melakukan refocusing anggaran, pemerintah juga membuka rekening donasi kepada masyarakat.
Kabar pembukaan rekening donasi disampaikan langsung Menteri Keuangan,Sri Mulyani. Sri Mul menjelaskan, pemerintah sedang memproses pembukaan akun rekening tersebut. Pengelolanya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Ini akan diumumkan Ditjen Perbendaharaan (Kemenkeu) sebagai account masyarakat yang ingin membantu dan langsung dikelola oleh BNPB," ujar Sri Mul, kemarin.
Rencana ini pun langsung dikritik oleh Anggota Fraksi PKS M Nasir Djamil. Ia menyarankan agar Presiden, Wakil Presiden dan seluruh menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan seluruh gajinya yang dibawa pulang (take home pay), ketimbang membuka rekening donasi dari rakyat.
Selain menimbulkan citra tidak positif, tindakan itu menunjukkan bahwa penyelenggara negara saat ini tidak beda dengan organisasi nonpemerintah.
"Dari berita yang saya baca, di negara tetangga Malayasia, justru para petinggi pemerintahnya mendonasikan gaji mereka menolong rakyat yang terpapar dan tertular virus corona," kata Nasir Djamil dalam pesan singkatnya, Minggu (29/3/2020).
Dikatakan Anggota DPR asal Aceh ini, pemerintah seharusnya fokus bagaimana agar dapat dipercaya untuk mengakhiri wabah ini dalam satu atau dua bulan ke depan. Urusan donasi biar diinisiasi oleh warga, partai politik, pengelola media masaa, dan organisasi LSM.
"Saat ini yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia adalah harapan untuk terhindar dari virus corona. Jika Presiden, Wakil Presiden dan para menteri mau berkorban mengeluarkan gajinya maka ini adalah harapan yang ditunggu rakyat," ujar Nasir Djamil.
Diketahui, besar gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif Presiden serta Wakil Presiden. Dalam pasal 2 UU, diatur besaran gaji pokok Presiden dan wakil Presiden yang berbunyi:
(1) gaji pokok Presiden adalah 6× (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(2). Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4× (empat kali) gaji gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pimpinan lembaga tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah no 75 tahun 2000 tentang gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam pasal 1 UU, mengatur besaran gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 per bulan.
Dengan demikian, jika dihitung gaji pokok Presiden sebesar Rp 30.240.000. Sementara, gaji Wapres sebesar Rp 20.160.00.