JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Hukum Feri Amsari mengatakan tentang merebaknya wabah virus corona yang menggangu Pilkada serentak 2020 menjadikan adanya peluang pemerintah untuk mengeluarkan Perppu mengenai Pilkada karena situasi yang terjadi saat ini.
Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, Presiden berhak mengeluarkan Perppu karena situasi yang sedang genting saat ini.
"Kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum. Dalam hal ini di Pasal 201 ayat 6 UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan Pilkada 2020 dilaksanakan pada September 2020," ujar Feri melalui video telekonferensi, Minggu (29/03/2020).
Feri menilai KPU tidak bisa mengubah UU dalam hal ini karena kewenangan semua berada di pemerintah dan pembuat UU.
"Dikatakan (KPU) tidak bisa dijalankan namun KPU tidak bisa membuat UU (mengubah UU)," tambahnya.
Feri memaparkan saat ini terjadi kekosongan hukum yang membuat UU dengan prosedur biasa padahal kondisi saat ini mendesak sehingga perlu diselesaikan segera.
Pada kondisi saat ini, tidak memungkinkan untuk merubah UU Pilkada karena akan memakan pembahasan dengan waktu yang lama di DPR RI.
Pemerintah perlu bertindak cepat saat ini karena hanya dengan mengeluarkan Perppu yang bisa mengatasi permasalahan Pilkada Serentak 2020 tahun ini.
"Tidak ada rugi tunda Pilkada, tinggal keluarkan Perppu dan untuk membantu pemerintah maka KPU perlu proaktif dengan bantu kirim Daftar Inventarisir Masalah (DIM) agar Perppu bisa cepat," pungkasnya. (Bng)