Oleh Sahlan_ake pada hari Kamis, 02 Apr 2020 - 06:02:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Rencana Pembebasan Napi Koruptor Oleh Yasonna ditentang KPK

tscom_news_photo_1585782146.jpg
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Plt Juru BicaraKPKAli Fikrimeminta wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dikaji secara matang dan sistematis.

KPK tidak ingin revisi PP tersebut justru membuat narapidana kasuskorupsilebih mudah bebas dari penjara alih-alih untuk menekan jumlah penghuni penjara dan mencegah penyebaranCovid-19di penjara.

"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi paranapikoruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Ali kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Dalam hal ini, kata ia, KPK tidak pernah dimintai pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukan dalam perubahan PP tersebut.

Ia pun meminta Kemenkumham membuka data terkait jumlah narapidana kasus korupsi bila wacana revisi tersebut benar-benar ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi wabah bahaya Covid-19 terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yangover kapasitasdi Lapas saat ini," ucapnya.

Di samping itu, lanjut Ali, salah satu rekomendasi KPK untuk menekan overkapasitas lapas adalah memberi remisi bagi para pengguna narkoba mengingat nyaris separuh penghuni lapas dan rutan terkait dengan kasus narkoba.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah menyiapkan rencana untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas. Salah satunya dengan membebaskan sejumlah narapidana dari lapas yang sudah melebihi kapasitas.

"Kami menyadari betul bahwa lapas yang overkapasitas kami sadari dampaknya jika ada yang sampai terpapar[Covid-19] di lapas," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (1/3/2020).

Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana.

Yasonna memproyeksikan, sekitar 30-35 ribu narapidana bisa dikeluarkan dengan beleid ini. Hingga hari ini, Rabu (1/4/2020) pukul 11.00 WIB, total ada 5.556 warga binaan yang telah dikeluarkan. Ia menargetkan, proses pelepasan bisa rampung dalam waktu seminggu.

tag: #kpk  #korupsi  #menkumham-yasonna-laoly  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...