JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Masih tingginya kasus COVID-19 di Jakarta membuat gerah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berbagai pembatasan sudah dilakukan, namun laju pertambahan kasus COVID di kota metropolitan ini tetap banyak.
Maka, ia pun membuat aturan baru lagi. Terhitung mulai besok, semua calon penumpang yang menggunakan bus Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta wajib menggunakan masker.
"Harap untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Di Transjakarta, MRT dan LRT," katanya dalam surat edarannya Minggu (5/4/2020).
Namun untuk tahap pertama yang berlangsung selama sepekan, calon penumpang cuma diberi peringatan. Setelah seminggu, baru diterapkan sanksi hukum. Gubernur kali ini punya landasan hukum, yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan Pemerintah Joko Widodo.
Mereka yang tak memakai masker apa pun jenis apa pun tak boleh naik kendaraan umum. Larangan itu juga berlaku jika penumpang sudah memasuki stasiun MRT, halte Transjakarta, stasiun LRT.
"Untuk itu kami minta agar disosialiasikan secara masif," ujarnya.