Berita
Oleh Rihad pada hari Wednesday, 08 Apr 2020 - 09:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Berkendara di Tengah Wabah Corona: Sedan 2 Orang, Minibus 3 Orang, Motor Tak Boleh Boncengan

tscom_news_photo_1586313209.jpg
Kendaraan di Jakarta (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah memberlakukan kebijakan ketat untuk masyarakat berkendara termasuk untuk mudik.

Salah satunya, mengimplementasikan jaga jarak fisik dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi.

Nantinya mobil sedan hanya diperbolehkan diisi dua orang, sementara minibus seperti Avanza yang bisa diisi tujuh orang hanya diperbolehkan mengangkut 3 orang. Demikian disampaikan Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin kepada media.

Untuk roda dua, Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengimbau kepada pengendara motor agar tidak mengangkut penumpang alias berboncengan. "Hanya imbauan saja. Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dalam rangka Operasi Simpatik 2020," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, Selasa (7/4). Namun, Istiono memastikan tidak ada sanksi hukum seperti tilang jika pemotor tidak mematuhi imbauan tersebut.

Grab dan Ojek Cari Solusi

Dua aplikator ojek online di Indonesia, Gojek dan Grab masih belum menentukan cara bagaimana para mitra pengemudi ojek online mereka bisa mematuhi aturan PSBB.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menyatakan pihaknya tengah menindaklanjuti pedoman yang dikeluarkan Menkes sembari berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait.

Sementara Nila Marita, selaku Chief of Corporate Affairs Gojek, mengatakan pada prinsipnya Gojek selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak COVID-19. Namun, terkait aturan PSBB ini belum ada keputusan yang diambil oleh Gojek karena masih dalam kajian.

"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," ujar Nila.

Mengacu pada pada Permenkes PSBB, pasal 13 ayat 10 menegaskan bahwa transportasi umum dan pribadi tetap berjalan. Hanya saja, diberlakukan jumlah penumpang, sedangkan transportasi barang dibatasi hanya untuk barang-barang kebutuhan dasar, termasuk ojol dilarang angkut penumpang.


tag: #corona  #psbb  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...