Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Thursday, 23 Apr 2020 - 20:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI : KPK Harus Lakukan Pengawasan Untuk Cegah Korupsi Proyek Kartu Pra Kerja

tscom_news_photo_1587645734.jpg
Boyamin Saiman (kiri) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK melakukan pengawasan untuk mencegah korupsi di proyek Kartu Prakerja.

Melalui email yang dikirimkan ke KPK hari ini, MAKI minta KPK lakukan pengawasan terhadap proyek yang memiliki anggaran sebesar Rp 5,6 Triliun.

"Kami meminta KPK mengawal dan mencegah korupsi atas proyek kartu pra kerja tahun 2020 anggaran Rp 5,6 trilyun," ujar Boyamin, Kamis (23/04/2020).

Boyamin mengatakan kalau pihaknya belum mendapatkan laporan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut karena memang proyek ini sedang berjalan.

"Kami saat ini belum melaporkan dugaan korupsi dikarenakan belum terjadi pembayaran secara lunas terhadap proyek ini sehingga belum terjadi kerugian negara," katanya.

Meski begitu, MAKI tetap meminta KPK untuk terus melakukan pengawalan terhadap proyek tersebut karena dengan anggaran yang besar berpotensi adanya korupsi.

"Namun demikian Kami tetap meminta KPK mengawalnya karena kedepannya berpotensi korupsi karena besarnya anggaran dan jenis pekerjaan yang sulit diukur," tambahnya.

Boyamin memaparkan proyek kartu prakerja menjadi sangat riskan karena beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa dilakukan tidak terbuka.

Pasalnya, pengumuman persyaratan administrasi pada proyek kartu pra kerja tidak diumumkan secara jelas ke publik sehingga kualifikasi perusahaan yang ditunjuk tidak jelas.

"Proses penunjukan beberapa perusahaan penyedia jasa dilakukan secara tertutup dan memungkinkan terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi dikarenakan tidak ada pengumuman persyaratan administrasi dan teknis untuk mengerjakan proyek kartu pra kerja," paparnya.

Boyamin juga melihat tidak ada dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan proyek kartu prakerja karena Perppu tentang corona terbit setelah proyek dilaksanakan.

"Berlakunya Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Corona berlaku pada tanggal 31 Maret 2020, sedangkan proyek ini dimulai pada tanggal 20 Maret 2020 sehingga patut dipertanyakan sumber dana dan dasar hukumnya," pungkasnya.

tag: #maki  #kpk  #kartu-pra-kerja  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement