Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 24 Apr 2020 - 19:13:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Dua Stafsus Milenial Mengundurkan Diri, Rullyandi: Momentum Evaluasi Bagi Stafsus Lainnya

tscom_news_photo_1587730422.jpg
Rullyandi Pakar Hukum Tata Negara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan, mundurnya dua staf khusus Presiden dari kalangan milenial mesti dijadikan momentum pembenahan terhadap seluruh stafsus presiden untuk tidak lagi bermain-main di zona kepentingan. Fokus saja pada tugas negara.

Selain itu, menurutnya, dengan kejadian dua stafsus Presiden yang telah menyampaikan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi karena pemberitaan yang cukup kontroversial akhir-akhir ini, tentunya publik berharap kejadian ini menjadi momen yang baik dan tepat.

"Untuk dilakukan evaluasi pembinaan oleh presiden kepada seluruh staf khusus presiden sebagai bagian dari lingkup aparatur sipil negara, agar kedepan wajib menjaga integritas dari adanya konflik kepentingan pribadi," kata Rullyandi kepada wartawan, Jumat (24/04/2020).

Dikatakannya, keberadaan staf khusus adalah wilayah prerogatif presiden dalam hal memerlukan adanya peran organ pembantu dalam rangka memperlancar tugas-tugas kenegaraan dalam lembaga kepresidenan.

"Negara masih memerlukan Staf Khusus Presiden Millenial sebagai Supporting System Lembaga Kepresidenan," katanya.

Dan inilah, menurutnya, yang perlu diperkuat oleh presiden dengan memberikan kesempatan kepada kaum milenial agar berkontribusi langsung terhadap urusan penyelenggaraan negara.

Meskipun, kata dia, beberapa usulan dari para staf khusus presiden tentunya tidak langsung disetujui oleh presiden mengingat pembantu presiden ada beberapa organ negara seperti wakil presiden, para menteri, dan dewan pertimbangan presiden.

"Tetapi setidaknya usulan para staf khusus presiden akan menjadi bahan pertimbangan presiden dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Meskipun keberadaan organ staf khusus presiden saat ini masih relevan untuk dipertahankan dalam rangka supporting system guna membantu dan memperlancar tugas presiden diluar dari tugas yang sudah diberikan kepada organisasi kementerian negara sebagaimana Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Pada prinsipnya tugas-tugas khusus yang diberikan presiden kepada staf khusus sifatnya sangat administratif yang tentunya terbatas pada lingkup tertentu dan tidak pada kapasitas sebagai pengambil kebijakan decision maker," jelasnya.

Berbeda halnya, kata dia, dengan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden yang secara historis adalah bagian organ negara yang memang memiliki fungsi dan tugas konstitusional yang bersifat khusus sebagai lembaga pemerintah yang bertujuan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

"Didalam menghadapi dinamika atas berbagai persoalan bangsa dan urusan penyelenggaran negara dalam hal adanya suatu kebijakan dan situasi tertentu yang memerlukan pendapat, saran dan pertimbangan yang strategis dari anggota dewan pertimbangan presiden yang dianggap memiliki keahlian khusus dengan latarbelakang pengalaman di bidangnya masing-masing," pungkasnya.

Untuk diketahui, baru-baru ini Andi Taufan Garuda Putra stafsus Presiden dari kalangan milenial mengundurkan diri dari jabatannya.

Sebelumnya, hal serupa dilakukan Adamas Belva Syah Devara. Keduanya mengundurkan diri setelah adanya kritikan keras dari publik terkait keikutsertaan dua perusahaan milik mereka dalam program yang diluncurkan pemerintah dalam menghadapi imbas Covid-19.

tag: #stafsus-milenial  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...