Oleh Alfin Pulungan pada hari Sabtu, 25 Apr 2020 - 05:29:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Harus Evaluasi Kinerja Stafsusnya

tscom_news_photo_1587765084.jpg
Presiden Jokowi bersama para staf khusus milenial (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dua Staf Khusus (Stafsus) Presiden Adamas Belva Syah Devara dan Andi Taufan Garuda Putra, telah menyampaikan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi karena pemberitaan yang cukup kontroversial akhir-akhir ini.

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyatakan hal itu menjadi momen yang baik dan tepat untuk dilakukan evaluasi pembinaan oleh Presiden kepada seluruh Stafsusnya sebagai bagian dari lingkup aparatur sipil negara agar kedepan wajib menjaga integritas dari adanya konflik kepentingan pribadi.

Meskipun, lanjut dia, keberadaan organ Stafsus Presiden saat ini masih relevan untuk dipertahankan dalam rangka supporting system guna membantu dan memperlancar tugas presiden diluar dari tugas yang sudah diberikan kepada organisasi Kementerian Negara sebagaimana Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Pada prinsipnya tugas-tugas khusus yang diberikan Presiden kepada staf khusus sifatnya sangat administratif, yang tentunya terbatas pada lingkup tertentu dan tidak pada kapasitas sebagai pengambil kebijakan decision maker," kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).


TEROPONG JUGA:

>ICW Tak Menemukan Kepres Pengangkatan Stafsus Presiden

>Belva Mundur Dari Stafsus Presiden, Pengamat: Tetap Untung Besar

>Tak Ada Manfaat, GP Ansor Minta Stafsus Presiden Dibubarkan


Lebih lanjut Rullyandi menjelaskan bahwa berbeda halnya dengan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden yang secara historis adalah bagian organ negara yang memang memiliki fungsi dan tugas khusus sebagai lembaga pemerintah yang bertujuan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta ini menambahkan keberadaan staf khusus adalah wilayah prerogatif presiden dalam hal memerlukan adanya peran organ pembantu dalam rangka memperlancar tugas-tugas kenegaraan dalam lembaga kepresidenan.

"Inilah yang perlu diperkuat oleh presiden dengan memberikan kesempatan kepada kaum milenial agar berkontribusi langsung terhadap urusan penyelenggaraan negara, meskipun beberapa usulan dari para staf khusus presiden tentunya tidak langsung disetujui oleh presiden," ujarnya.

Rullyandi menambahkan, mengingat pembantu presiden ada beberapa organ negara seperti Wakil Presiden, para Menteri, dan Dewan Pertimbangan Presiden. Tetapi setidaknya usulan para staf khsusus presiden akan menjadi bahan pertimbangan presiden dalam mengambil keputusan.

Seperti diketahui, dua orang Staf Khusus Presiden, yakni Adamas Belva Devara dan Andi Taufan Garuda Putra telah mengundurkan diri setelah keduanya diduga terlibat konflik kepentingan.

Belva mengundurkan diri karena berkaitan dengan terpilihnya Ruang Guru sebagai mitra program Kartu Prakerja. Sementara, Taufan mundur setelah muncul polemik surat dengan kop Sekretariat Kabinet yang ditandatanganinya kepada para camat se-Indonesia.

Dalam surat bertanggal 1 April itu, Taufan meminta camat mendukung petugas lapangan Amartha yang akan turut memberikan edukasi kepada masyarakat di desa terkait Covid-19. (Allan)

tag: #stafsus-milenial  #jokowi  #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement