Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Jumat, 24 Apr 2020 - 21:40:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah Ditahan 2 Hari, Ravio Patra Dilepaskan Polisi

tscom_news_photo_1587739231.jpg
Ravio Patra (Sumber foto : merdeka.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Ravio Patra, anggota Open Government Partnership dilepaskan oleh polisi setelah sempat mendekam di tahanan polisi selama dua hari.Ia dibebaskan pada Jumat pagi (24/4/2020).

Ia ditangkap di Kawasan Menteng, Jakarta Barat, Rabu malam (22/4/2020). Ini karena ditengarai membuat ujaran kebencian yang isinya mengajak masyarakat untuk membuat kerusuhan pada saat unjuk rasa buruh, pada 30 April nanti.

Pembebasan Ravio baru diketahui dari keterangan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Lalu apa tudingan yang sempat dilayangkan kepada Ravio?

"Yang bersangkutan diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris BesarYusri Yunus.

Teropong Juga: Setelah Pegiat Demokrasi Itu Dibebaskan, Muncul Petisi Bebaskan Ravio.

Polisi menangkap Ravio setelah ada ajakan dari Ravio melalui aplikasi whatsapp yang isinya: mengajak massa untuk melakukan aksi penjarahan nasional yang menyasar pada toko-toko.

Namun sehari setelah ditangkap, sebuah petisi #BebaskanRavio muncul di Change.org. Petisi tersebut dibuat oleh Ryan Fajar Febrianto, sahabat Ravio. Per Kamis (23/4) pukul 22.00 WIB, petisi yang bisa diakses di www.chenge.org/bebaskanravio tersebut sudah ditandatangani oleh 6.889. Target petisi tersebut ialah 7.500 tanda tangan.

Ryan dalam petisi tersebut mengatakan bahwa Ravio sudah tidak bisa mengakses WhatsApp-nya sejak Rabu siang karena diretas. Pihak WhatsApp pun sudah mengkonfirmasi mengenai peretasan terhadap akun Ravio.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto, whatsapp mili Ravio diretas orang lain sebelum terjadi penangkapan. Kemudian si peretas menyebarkan pesan palsu yang melakukan provokasi.

tag: #ravio-patra  #ylbhi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...