Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 06 Mei 2020 - 22:27:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Dianggap Bisikannya Terlalu Manis, Anggota DPR Ini Minta Fungsi OJK Dikembalikan ke Bank Indonesia

tscom_news_photo_1588778861.jpg
Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR Peraih Award Teropong Parlemen Award (TPA) Kategori Tokoh Peduli Daerah Tahun 2020 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai, rencana Bank Indonesia (BI) memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) kepada bank-bank yang melakukan Repurchase Agreement (Repo) kurang relevan.

"Langkah itu baik, tetapi yang menjadi pertanyaan uangnya hanya numpang lewat saja, karena beberapa perbankan diperkirakan masih kesulitan likuiditas dan sudah tidak memiliki secondary reserve dalam bentuk SBN lagi. Sehingga enggak nyambung antara kebijakan dan regulasi," tandas Anggota Baleg DPR RI itu kepada wartawan, Rabu (06/0/2020).

Adapun Repo tersebut dilakukan bank untuk relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Melihat kondisi ini terkait Stabilitas Sistem Keuangan, menurutnya, jika perbankan Himbara tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik, setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas.

Semisal, kata dia, sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara).

"Porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke yang swasta," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, sifat dari dana talangan ini adalah chanelling (penerusan), sehingga bila Banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara.

Kebijakan tersebut juga, kata Heri, sebaiknya dibarengi dengan direksi diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas.

"Karena sejatinya perbankan Himbara adalah objek kebijakan," ujarnya.

Jika terjadi perbankan Himbara diseret masuk ke dalam ranah regulator KSSK khususnya terkait perbankan, kata dia, ini memberikan indikasi tidak bekerjanya fungsi pengawasan, pengaturan dan perlindungan yang dilakukan oleh OJK.

"Nampaknya bisikan OJK terlalu manis ke Presiden, sehingga tidak berlebihan kalau fungsi OJK dilebur kembali ke Bank Indonesia," tegasnya.

Untuk diketahui, kata dia, Bank Indonesia telah menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps pada Januari, 50 bps pada April, dan 200 bps pada Mei. Dengan demikian, saat ini GWM rupiah menjadi 3,50 persen dari himpunan dana bank.

Tak hanya itu, ungkap dia, selama 2020, Bank Indonesia telah melakukan pelonggaran kuantitatif senilai Rp155 triliun melalui penurunan kewajiban GWM guna memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan ikut menaikkan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM).

"Kenaikan PLM itu wajib dipenuhi melalui pembelian SUN atau SBSN yang akan diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana," pungkasnya.

tag: #bank-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...