Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Jumat, 08 Mei 2020 - 21:22:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Lockdown Dilonggarkan, Krisis Politik di Malaysia Muncul Kembali

tscom_news_photo_1588947754.jpg
Muhyiddin Yassin (Sumber foto : isntimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mulai bernapas lega. Ini lantaran COVID-19 cuma mengenai 6.535 orang dan menewaskan 107 orang. Roda ekonomi pun mulai bergerak kembali meskipun ada pembatasan sosial, seperti jarak sosial.

Namun tak lama ekonomi mulai berjalan lagi, Muhyiddin digoyang lagi di panggung politik. Mantan Perdana Menteri Mahathir Muhammad yang mengundurkan diiri tiba-tiba, mengajukan mosi tidak percaya kepada Muhyiddin.

Menurut Ketua Parlemen Malaysia Mohamad Ariff Md Yusoff, Muhyiddin tidak memiliki kepercayaan dari mayoritas anggota parlemen. Mosi itu diajukan oleh Mahathir.

Tetapi Mohamad Ariff juga menolak mosi terpisah yang diajukan oleh Dr Mahathir agar dia tetap sebagai pembicara sampai parlemen saat ini dibubarkan.

Dia juga menegaskan kembali bahwa dia tidak akan membiarkan proses mosi diajukan oleh Semporna dan Ketua Menteri Sabah Mohd Shafie Apdal, untuk menentukan apakah Mahathir memiliki kepercayaan parlemen.

Mohammad Ariff menilai otoritas raja menunjuk perdana menteri melanggar Pasal 43 Konstitusi Federal.

Pernyataan Mahathir itu berbeda dengan pernyataan yang dia buat pada Maret lalu. mengatakan bahwa upaya Pakatan Harapan (PH) untuk mengajukan mosi tidak percaya terhadap Bapak Muhyiddin Yassin di parlemen tidak mungkin berhasil.

"Sekarang dia adalah pemerintah, dia mampu menawarkan bujukan kepada banyak orang," kata Dr Mahathir pada 10 Maret.

"Saya menemukan bahwa beberapa pendukung saya telah diangkat menjadi menteri, sehingga mereka beralih posisi."

Parlemen dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna pada 18 Mei mendatang, setelah tertunda akibat pandemi COVID-19 sejak pertengahan Maret lalu. Pada sidang mendatang, parlemen akan memutuskan apakah Muhyiddin yang diangkat raja jadi perdana menteri layak menduduki jabatan tersebut.

tag: #malaysia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...