Oleh Tommy pada hari Minggu, 10 Mei 2020 - 18:18:01 WIB
Bagikan Berita ini :

KSPI : Keterlambatan Bayar THR Perlu Dikenai Denda

tscom_news_photo_1589109481.jpg
buruh pabrik (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

Namun demikian pengenaan denda, tidak berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh. Ketentuan tersebut dijelaskan Said Iqbal didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan pemerintah diatur, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Said Iqbal menilai bahwa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015.

"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100%," tegas Said Iqbal dalam keterangan pers, Minggu (10/5).

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, surat edaran semacam pengumuman, sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Dengan kata lain surat edaran Menaker tersebut batal demi hukum dan harus diabaikan, karena memperbolehkan THR dicicil.

Minggu depan KSPI berencana mengajukan gugatan KSPI terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta. Tak hanya itu, KSPI juga menyerukan kepada kaum buruh untuk meminta agar perusahaan membayar THR secara penuh. Tidak ditunda atau dicicil."Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," tegas Said Iqbal.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Belajar dari Bencana Aceh-Sumatera, Waka Komisi X DPR Dorong Regulasi Pendidikan Darurat Lewat RUU Sisdiknas

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 13 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti berpandangan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan revisi dari UU No. 20 Tahun 2003 perlu memuat ...
Berita

Literasi Digital, Tak Sekadar Menguasai Teknologi, Tetapi Juga Bisa Membentuk Karakter Positif

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Lembaga Pengembangan Bahasa dan Profesi (LPBP), Dr. Noerlina Anggraeni mengatakan, memperkuat pendidikan karakter dan nilai moral dengan literasi digital, tak ...