Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Kamis, 14 Mei 2020 - 19:41:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Anwar Ibrahim Desak Adanya Pembahasan Status PM Malaysia Setelah Pidato Raja

tscom_news_photo_1589545422.jpg
Anwar Ibrahim (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Upaya mendepak Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin terus dilakukan oleh kelompok oposisi di parlemen. Salah satunya datang dari pemimpin oposisi Anwar Ibrahim.

Mantan Wakil PM semasa pemerintahan Mahathir Mohammad itu menuding pemerintah telah

membatasi sidang parlemen minggu depan, seusai mendengarkan pidato Raja. Ini, kata Anwar seperti dilansir channelnewsasia.com (14/5/2020) menunjukkan pemerintah tak punya kepercayaan melalui pemerintahan mayoritas di parlemen.

Komentar Anwar muncul setelah Ketua DPR Mohamad Ariff Md Yusof mengatakan bahwa sidang yang akan berlangsung pada 18 Mei mendatang hanya memiliki agenda mendengarkan pidato Raja Malaysia. Artinya tidak ada agenda membahas kepemimpinan Yassin yang didorong kelompok oposisi.

Jika tidak ada penundaan, maka Mahathir Mohamad akan mengusulkan mosi tidak percaya kepada Muhyiddin Yassin sebagai PM Malaysia. Mahathir mundur dari kursi PM setelah keluar dari koalisi pemerintah Partai Pakatan Harapan.

Dalam video yang ditayangkan di Facebook Live, Anwar menilai bahwa Partai Pakatan Harapan yang diketuai Ariff tidak tepat untuk menunda pembahasan itu dengan alasan wabah COVID-19.

"Jika COVID-19 adalah alasannya, pengaturan tempat duduk sudah diurus ... Jika ini sudah selesai, pasti kita bisa mengadakan pembahasan. Inilah sebabnya kami percaya pertemuan itu harus diadakan, ”kata Anwar.

tag: #anwar-ibrahim  #malaysia  #muhyiddin-yassin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...