Oleh Alfin Pulungan pada hari Jumat, 15 Mei 2020 - 13:44:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Baleg Sebut Tidak Ada Kekhawatiran Komunisme dalam RUU HIP

tscom_news_photo_1589524362.jpg
Anggota Baleg DPR Fraksi Gerindra, Rahmat Muhajirin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Rahmat Muhajirin, menanggapi kekhawatiran sebagian pihak soal dicantumkan atau tidaknya Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) ke dalam konsiderans RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Ia menekankan dari hasil sidang anggota Baleg, tidak ada indikasi bahwa paham komunisme akan terabaikan meski tidak masuk ke dalam RUU HIP. Di samping itu, ideologi Pancasila sendiri sudah kuat menjadi benteng dari paham-paham yang sealiran dengan komunisme.

"Sudah sesuai dengan Pembukaan UUD 45, sudah sesuai dengan UUD 45. Jadi tidak ditemukan kekhawatiran perihal RUU HIP. Dan kita tetap komitmen Tap MPR tersebut menjadi kekuatan hukum tersendiri dalam menangkal dan melarang Partai Komunis," kata Rahmat saat dikonfirmasi TeropongSenayan, Jumat (15/5).

Rahmatan menjelaskan, memang terjadi perdebatan dalam sidang Baleg soal urgensi memasukkan peraturan yang diteken mendiang Jenderal Abdul Haris Nasution itu. Sebagian anggota Baleg menginginkan Tap MPR tersebut masuk dalam Konsideran; "Mengingat" atau materi RUU yang menjadi dasar pertimbangan tentang diteguhkannya ideologi Pancasila.

Namun ada juga beberapa anggota Baleg yang menyampaikan bahwa Tap MPR tsb tidak perlu dimasukkan dalam Konsiderans "Mengingat". Alasannya, lanjut Rahmat, karena RUU HIP tidak bicara perihal partai terlarang atau tidak terlarang.

"Namun RUU ini bicara soal Haluan Idiologi Negara, pedoman bagi cipta, rasa, karsa, dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial," kata politikus Gerindra ini.


TEROPONG JUGA:

>Fraksi PKS Tolak Tidak Dimasukkannya TAP MPRS Pelarangan PKI-Komunisme Dalam RUU HIP

>Anggota Baleg Sebut Putusan Paripurna Soal RUU Pancasila Dilakukan Tanpa Masukan Fraksi


Anggota komisi III DPR ini yakin paham komunisme sudah dengan sendirinya terlarang dengan keberadaan Tap MPR mengingat peraturan itu masih berlaku sampai sekarang. Ia pun menambahkan hal lain yang menjadi kekhawatiran justru ada pada komitmen penegakkan hukum bagi pelanggar RUU HIP.

Pasalnya, hingga kini, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang masih meragukan atau antib terhadap Pancasila.

"Saya malah curiga, orang yang mengkritisi RUU ini, memang tidak ingin ada UU HIP, dimana Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45 adalah memang satu satunya Haluan dalam kita hidup berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Wajib Dicantumkan

Dihubungi terpisah, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengatakan Tap MPR soal pelarangan paham komunisme tetap perlu disertakan ke dalam materi RUU HIP baik itu berupa konsiderans atau pasal. Sebab, Pancasila merupakan antitesis dari paham komunisme yang keduanya merupakan hal pokok dalam percaturan ideologi negara.

"Apapun dasar hukumnya, mau TAP MPR atau lainnya, yang jelas klausul larangan komunisme/maxisme/lenenisme wajib dicantumkam dalam RUU Ideologi haluan negara. Tanpa itu semua hambar saja RUU," ujar Adi.

Adi menerangkan Pancasila mengandung nilai-nilai universal. Sehingga peraturan yang menegaskan larangan komunisme dan semua turunannya wajib dicantumkan. Menurutnya, RUU HIP itu sebagai bentuk respons terhadap situasi politik yang berkembang. Terutama merespons gerakan politik yang nyata anti Pancasila.

"Nilai universal Pancasila tidak mengatur secara teknis dan detail pelarangan gerakan ideologi politik yg bertentangan dengan pancasila. Makanya, perlu seperangkat klausul yang bisa mengunci larangan gerakan anti Pancasila. Salah satunya TAP MPR itu yang isinya jelas melarang komunisme, Marxisme, dan Leninisme," jelasnya.

tag: #ruu-haluan-ideologi-pancasila  #baleg-dpr  #komunisme  #partai-gerindra  #rahmat-muhajirin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...